Dari 40 IUPHHK-HA yang tahun lalu dinilai kinerjanya, kata Menhut MSB Kaban di Jakarta, Kamis, hanya 19 unit yang dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL).
Menurut data Dephut, tujuh unit IUPHHK-HA kinerjanya bagus, sedang 12 sisanya hanya memiliki kinerja sedang.
Sampai 2007, kata Menhut, pemerintah telah menugaskan Lembaga Penilai Independen (LPI) untuk menilai kinerja 143 unit IUPHHK-HA. Hasilnya, hanya 48 IUPHHK-HA dengan luas 4,5 juta hektare yang lulus dan mendapat sertifikat mandatory.
Sementara 76 unit manajemen yang tak lulus (berkinerja buruk) penilaian diberi waktu 6 bulan untuk memperbaikinya. Namun Menhut menyatakan untuk unit manajemen yang berkinerja buruk dan tak mampu memperbaiki usahanya terpaksa dicabut izinnya.
"Ya sudahlah kalau diberi waktu sekian tahun tak bisa baik selesai, gak usah lobi kemana-mana. Gak mungkin jadi baik dalam 6 bulan, kita cabut izinnya," ujar Kaban usai menyerahkan SK IUPHHK restorasi ekosistem hutan alam kepada PTB REKI dan sertifikat PHPL pada 19 unit IUPHHHK, di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan pengusaha harus konsisten untuk jalankan usaha dengan baik tanpa merusak kaidah konservasi. "Dephut sangan tegas dalam memberi izin. Jadi sangat dibutuhkan komitmen dan konsistensi. Untuk itu Dephut juga berani keluarkan insentif dan kemudahan supaya unit manajemen juga berlomba untuk dapatkan PHPL," jelas Menhut.
Sementara itu untuk menghindari penyalahgunaan izin seperti pengalaman PTB Keang Nam dan perusahaan lainnya, lanjut Kaban, Dephut akan meningkatkan pengawasan terhadap unit manajemen. "Untuk para unit manajemen, SK harus dibaca benar-benar supaya fair juga kalau ada masalah. Intinya kita bersama harus upayakan hutan selamat, jadi kita jangan ulangi kesalahan yang lalu."
Menyoal penyerahan SK IUPHHKB restorasi untuk PTB REKI, Kaban menilai merupakan terobosan baru pada pengelolaan hutan produksi.
"SKB restorasi ekosistem pertama kalinya di sejarah pengelolaan hutan di Indonesia. Kawasan hutan alam di Musi Banyuasin itu kawasan pertama di Indonesia yang diperuntukan bagi implementasi restorasi ekosistem," kata Kaban. (kpl/rit)