< >

PNS Aceh Nyambi Jual Sabu-sabu

Jum'at, 15 Februari 2008 08:20
Kapanlagi.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IP (28) ditangkap aparat kepolisian jajaran Poltabes Banda Aceh karena terkait dengan kasus sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Selain pengedar, operasi kami juga mengamankan seorang pemakai berinisial Sh dan keduanya kini dalam tahanan untuk pengembangan kasus lebih lanjut," kata Kapoltabes Banda Aceh, Kombes (Pol) Ilsaruddin, di Banda Aceh, Kamis.

Melalui Kasat Reskrim, AKP Sudarmin SIK, ia menjelaskan bersama dengan dua tersangka, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa dua paket bungkusan sabu-sabu masing-masing Rp200 ribu.

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar dan pengguna barang terlarang tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang warga Desa Labui, Kecamatan Baiturrahman sedang mengisap sabu-sabu di sebuah rumah daerah itu.

"Pada Rabu (13/2) sekitar pukul 20.00 WIB, tim langsung menuju rumah tersangka dan ketika menggerebek maka ditemukan satu paket sabu yang dimasukkan ke dalam mesin cuci sebagai upaya menghilangkan barang bukti," kata dia.

Kemudian, polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mengorek informasi dari tersangka Sh. "Kami minta agar Sh menghubungi IP dengan telepon seluler untuk mengantarkan barang segera. Ketika IP datang ke rumah Sh, aparat kami langsung menangkapnya," ujar Kapolres.

IP mengaku telah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu ke sejumlah pemakai dengan paket bervariasi antara Rp500 sampai Rp1 juta/paket, dengan pelanggan masyarakat umum dan kalangan oknum mahasiswa, kata Ilsaruddin. (*/rsd)