"Di Surabaya tercatat 29 radio yang berijin dan kanal frekuensi yang tersedia hanya 33 kanal, tapi radio yang mengudara lebih dari itu," kata Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, Luthfi Abdullah, di Surabaya, Kamis.
Ia mengemukakan hal itu dalam diskusi terbatas tentang lembaga penyiaran yang menampilkan praktisi penyiaran Surabaya Errol Jonathans dan ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim Fajar Arifiyanto Isnugroho.
Menurut Luthfi Abdullah, PRSSNI Jatim memiliki anggota sebanyak 87 radio dengan 79 radio diantaranya memiliki ijin lembaga penyiaran, tapi jumlah radio di seluruh Jatim mencapai 2.000 lebih radio.
"Itu berakibat siaran radio menjadi tidak berkualitas dan masyarakat mulai banyak yang meninggalkan radio dengan program acara yang hampir sama serta kualitas suara yang kurang jelas," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban. "Bagi radio yang menolak ditertibkan, karena siarannya tak berkualitas, perlu diblacklist," katanya.
Senada dengan itu, tokoh radio Surabaya Errol Jonathans mengakui jumlah pendengar radio terus berkurang setiap tahun, karena kejenuhan masyarakat terhadap program siaran yang sama dan monoton.
"Data lembaga penelitian media internasional, Nielsen Media Research, menyebutkan pendengar radio di Surabaya pada 2005 tercatat masih 77,44 persen, tapi tahun 2007 sudah berkurang menjadi 63,41 persen.
"Pada tahun 2010, jumlah itu diperkirakan akan berkurang menjadi 55 persen," kata Direktur Operasional radio `Suara Surabaya` itu.
Selain kejenuhan masyarakat dengan program siaran, katanya, fenomena berkurangnya minat masyarakat juga didukung perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan peralatan modern.
"Untuk mendengarkan musik, masyarakat menggunakan ponsel, komputer dan MP3, karena itu hasil penelitian Nielsen pada 2005 mencatat pengguna peralatan modern dalam mendengarkan musik sebanyak 22,38 persen dari total warga Kota Surabaya dan tahun 2007 meningkat menjadi 34,17 persen," katanya.
Oleh karena itu, pemilik lembaga penyiaran dan pemerintah hendaknya segera menyikapi keadaan itu agar tidak terjadi pengurangan pendengar radio secara konvensional, apalagi jumlah radio terus bertambah.
"Penyelenggara lembaga penyiaran harus lebih inovatif dalam membuat program siaran serta tetap menjaga profesionalitas," katanya.
Menyikapi jumlah radio komunitas yang semakin banyak dan kadang tidak terkontrol dalam melakukan siaran, dia mengusulkan agar pemerintah membuat kanal frekwensi khusus dengan sistem siaran secara bergantian.
"Di luar negeri, radio komunitas diberi kesempatan untuk mengudara selama satu jam secara bergantian dalam satu hari, namun dengan kapasitas kekuatan kanal frekwensi yang cukup besar," katanya.
Usulan itu disambut baik Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto Isnugroho. "Kami akan meneruskan usulan kepada Dirjen Postel selaku pemegang kebijakan, sebab otoritas KPID hanya sebatas memberikan rekomendasi," katanya. (*/rsd)
yang bikin rusak frekuensi ya anggota prssni jawa timur sendiri, contoh radio mayangkara blitar anggota prssni jawa timur bikin radio ilegal kartika fm jombang itu salah satu contoh prinsipnya yg bikin rusak frekuensi ya anggota prssni itu sendiri