"Investasi pertambangan di kawasan hutan lindung tidak boleh dilakukan dan seharusnya dihapus saja karena sudah dapat dipastikan akan merusak lingkungan," kata Revrison di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Departemen Kehutanan yang mengenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 juta per hektar per tahun untuk penggunaan areal hutan lindung bagi penambangan terbuka yang bergerak secara horizontal dinilai merupakan bentuk legalisasi perusakan lingkungan.
Oleh karena itu, kegiatan tambang di areal hutan lindung sebaiknya segera dihentikan karena memang tidak semestinya dilakukan terlebih dengan hanya pengenaan PNBP sebesar Rp3 juta per hektar per tahun.
"Jadi sekarang yang sudah telanjur ada seharusnya diputus saja, tidak boleh beroperasi lagi," katanya.
Menurut dia, keputusan yang diambil Dephut tersebut merupakan kesalahan awal yang dilakukan pemerintah dalam menjaga kelangsungan dan keberlanjutan lingkungan dari perusakan akibat kegiatan tambang.
Sebelumnya, Pemerintah mengenakan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3 juta per hektar per tahun untuk penggunaan areal hutan lindung bagi penambangan terbuka yang bergerak secara horizontal.
Untuk penambangan dengan proses yang sama tetapi dilakukan di hutan produksi, menurut Kepala Badan Planoplogi Dephut, Yetti Rusli, perusahaan pertambangan hanya dikenai tarif Rp2,4 juta per hektar per tahun.
Untuk penambangan terbuka yang bergerak secara vertikal di hutan lindung, pemerintah mengenakan tarif PNBP sebesar Rp2,25 juta per hektar per tahun, sedang di hutan produksi Rp1,8 juta per hektar per tahun. "Tarif yang sama akan dikenakan untuk kegiatan penambangan bawah tanah."
Pengaturan jenis tarif PNBP yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2008 itu berlaku efektif mulai 4 Februari 2008. Sementara tata cara pengenaan, pungutan, dan penyetoran PNBP akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan, setelah mendapat masukan dari menteri kehutanan.
PP ini dimaksudkan agar investor pertambangan di hutan lindung menggunakan areal secara tertib dan bertanggung jawab. (kpl/rit)