Sampai saat ini, pengajuan sita harta bersama Halimah tersebut masih belum juga rampung. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (19/2), masih berkutat sekitar tahap-tahap pembuktian, baik berupa akta maupun kumpulan berita dari pihak Halimah.
"Kami akan ajukan tambahan bukti dalam eksepsi, berupa surat akta pemilikan atas nama klien kami dan suaminya," terang Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah.
"Klien kami hanya tidak ingin harta bersama disalahgunakan oleh suami klien kami untuk Mayangsari. Karena itu adalah harta bersama yang tidak bisa dipindahkan tanpa persetujuan salah satu pihak," imbuh Lelyana.
Untuk sidang ini kembali diundur sampai dua minggu yang datang. "Kita yang penting mengikuti alur persidangan. Dan memori banding akan kita ajukan dalam minggu ini. Kita tetap optimis akan hasil positif," tandas Lelyana.
Sementara dari pihak Bambang yang diwakili kuasa hukum Delvy Silvana, menyatakan, pembuktian ini sama sekali belum selesai.
"Mereka yang mengajukan, mereka pula yang membuktikan. Kita sudah minta kepada majelis hakim untuk dicatatkan keberatan-keberatan kita," kata Delvy kalem. (kpl/wwn)
faya (23-02-2008 11:31:42)
Meong (21-02-2008 16:55:00)
kenny (21-02-2008 08:40:46)

Masayu Anastasya
Ratu Felisha
Andi Soraya
Lucky Resha
Fairuz A Rafiq



