Tim pembela ketiga warga Malaysia menyampaikan pembelaannya bahwa ketiga kliennya hanyalah bermaksud merampok pria warga negara Myanmar bernama Thein Naing pada malam Natal tahun 2005, harian the Strait Times melaporkan.
Ketika Thein mengeluarkan pisau Hamir Hasim, 23, Kamal Kupli, 24, dan Abdul Malik Usman , 28, ketiganya memukuli pria Myanmar tersebut. Hamir yang bekerja sebagai tukang kebun segera mencabut pisau kebunnya dan menusuk Thein sebanyak enam kali.
Thein yang berusia 41 tahun itu terjatuh ke tanah sementara itu Kamal dan Malik terus memukuli kepalanya.
Tim pembela mengatakan ketiga warga Malaysia itu sendiri tidak menyangka bahwa aksi serangan mereka menyebabkan kematian Thein.
"Tidaklah diperlukan seorang ilmuwan peneliti berilmu tinggi untuk mengetahui bahwa memukuli kepala seseorang dapat mengakibatkan hal yang serius, cedera yang berakibat fatal," kata pengacara trio Malaysia itu memohon kepada hakim VK Rajah seperti yang dikutip the Strait Times.
Hakim ketiganya sebelumnya tahun lalu telah dinyatakan oleh pengadilan bersalah melakukan pembunuhan. (*/rsd)