"Kami tahu dan dengar ada dana yang diambil dari setiap pengiriman TKI ke luar negeri sebesar Rp400.000 per orang dan jumlahnya kini mencapai sekitar Rp300 miliar agar digunakan untuk advokasi TKI di luar negeri. Jangan dibiarkan mengendap tak jelas di Depnaker," kata Sekjen IPHI Abd Rahim Hasibuan, di Kuala Lumpur, Selasa.
Sekjen IPHI dan dan empat anggotanya diundang oleh Bar Council Malaysia (Asosiasi Pengacara Malaysia) dalam sebuah seminar mengenai pekerja asing di Malaysia bekerjasama dengan ILO (International Labor Organization). Dalam diskusi itu, IPHI banyak mendengarkan dan menerima berbagai kasus hukum yang dialami TKI di Malaysia.
Oleh karena itu, IPHI meminta agar Depnaker tidak hanya mengutip dan memeras keringat serta darah TKI kemudian menjualnya ke luar negeri tapi juga peduli terhadap TKI yang terkena masalah hukum dengan cara mengalokasikan dana untuk advokasi mereka.
IPHI juga meminta agar pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk advokasi warga negaranya yang menjadi TKI di luar negeri.
"Jangan hanya memberikan label TKI sebagai pahlawan devisa negara tapi tidak memberikan bantuan hukum jika terjadi sesuatu di luar negeri," tambah dia.
Dalam seminar itu, IPHI mendengar pemerintah Filipina jauh lebih baik mengurus tenaga kerjanya di luar negeri dibandingkan Indonesia. Pemerintah Filipina lebih melindungi dan peduli terhadap pahlawan devisanya dibandingkan Indonesia.
"Kami merasakan sekali bahwa rakyat Indonesia, khususnya TKI, dipandang sebelah mata di luar negeri akibat kebobrokan pengurusan TKI ke luar negeri, terutama Malaysia. Dan muncul dalam kasus pemukulan wasit karateka Donald Kolopita yang dikira TKI dan kini kasusnya tidak jelas sudah sampai di mana karena Indonesia dipandang sebelah mata," kata Abd Rahim.
Berdasarkan informasi dari ILO dan Bar Council Malaysia, lanjut dia, ada sekitar dua juta TKI, baik legal dan ilegal di Malaysia. Itu berarti TKI, berdasarkan jumlahnya, merupakan warga negara ke empat setelah Melayu, Cina dan India.
Direktur Eksekutif LAPOD (Lembaga Advokasi Penegakan Otonomi Daerah) I Nyoman Adi Feri juga mengusulkan agar Pemda tidak hanya mengirim warganya menjadi TKI di luar negeri, tapi juga menyiapkan dana jika warganya menghadapi masalah hukum di luar negeri.
"Jangan hanya mau menerima devisa, tapi tidak mau menerima getahnya," katanya.
Oleh sebab itu, IPHI dan Bar Council akan menandatangani kerjasama untuk advokasi hukum bagi TKI di Malaysia, pada awal Maret 2008.
"Draft MOU sudah kami serahkan ke Bar Council tinggal menunggu sinyal hijau dari mereka, diperkirakan awal Maret 2008 MOU itu sudah bisa ditandatangani," katanya. (*/rsd)
saya selaku tki yg berada di taiwam sangat mennyesalkan apa yg sering terjadi pada saudara se tki di mana berada,bukan cuma yg di malaysia saja yg di urus semua negara yg bannyak ditempati oleh pr tki,tolong di urus dengan benar jangan hannya meremehkan saja.kami disana susah kok tega2banget dengan anak bangsa sendiri?dimana keadilannya?para bnp2tki?kami memeng diangggap pahlawan devisa tapi tak layak kami dengar,karena nama itu yg bikin kami sengsara dengan perlaku2an yg tidak adil.liat saja spt di HK masih bannyak gaji yg underpay,di timur tengah bannyak tki yg jrng mendapat hak2nya.dan semua negara lainnya?tolong sekali lagi hargailah jerih paya kami anak bangsa?makasih