Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noor Rachmad, kepada ANTARA, mengatakan, dalam pembelaannya terdakwa Zaenal Maarif menunjukkan adanya surat dari Presiden RI yang sudah memaafkan dirinya.
"Zaenal Ma`arif menunjukkan surat dari presiden yang memaafkan terkait kasus pencemaran," katanya.
Selain itu, terdakwa Zaenal Ma`arif dalam sidang pembelaannya lebih banyak mengutip ayat-ayat Al-Qu`ran dan menyatakan kasus itu merupakan kecelakaan pemberitaan saja.
"Kami akan memberikan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada pekan depan," katanya.
Sedianya persidangan pembelaan mantan wakil ketua DPR RI itu, digelar pada Selasa (12/2) namun ditunda karena terdakwa sakit.
Sebelumnya dilaporkan, Zaenal Ma`arif dituntut satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dikenai Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Pada 26 Juli 2007, terdakwa menyatakan jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menikah sebelum masuk Akademi Militer (Akmil), padahal ucapan terdakwa bertolak belakang dengan keadaan sebenarnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menikah satu kali setelah ke luar dari Akmil dengan Kristiani Herawati pada 30 Juni 1976. (*/rsd)