Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut, AKBP Darmawan Sutawijaya kepada wartawan di Medan, Selasa, mengatakan, keempat wanita yang menjadi korban trafficking itu adalah, Reni (24), Rina (25), Elsa (20) dan Leni (21) yang keseluruhannya berasal dari Kota Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan ketiga pelaku terdiri dari M. Sembiring, pemilik bungalow di Bandar Baru, Asnan Sihombing yang membawa korban ke lokasi dan Zainal Pakpahan, supir bus yang membawa korban dari Bandung.
Darmawan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mendapati keempat wanita itu lari dari lokasi yang diduga tempat prostitusi tersebut.
Setelah diamankan, polisi melakukan penangkapan terhadap M. Sembiring selaku pemilik bungalow yang menyekap keempat wanita itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan penangkapan terhadap Zainal Pakpahan dan Asnan Sihombing, katanya.
Menurut Darmawan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menawarkan pekerjaan di Kota Medan. Namun sesampainya di kota itu, korban dibawa ke Bandar Baru dan dipaksa melayani lelaki hidung belang.
Keempat wanita itu menolak untuk melakukan praktik prostitusi tersebut dengan alasan sedang menstruasi. Di tempat itu, korban terus diteror dan diintimidasi agar bersedia melayani "tamu" yang berkunjung ke lokasi itu.
"Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menuntut korban untuk membayar uang sebesar Rp10 juta jika ingin keluar dari lokasi tersebut," katanya.
Keempat korban trafficking itu, tambahnya, telah diserahkan ke Balai Pemberdayaan Perempuan (BPP) Pemprov Sumut untuk mendapatkan pembinaan.
"Dengan bantuan BPP Pemprov Sumut, keempat korban trafficking itu akan dikembalikan secepatnya ke daerah asal," katanya.
Darmawan menyatakan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 2,9, 10 dan 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ancaman hukuman 6-12 tahun penjara.
Darmawan mengakui pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa di Bandar Baru itu masih terdapat 10 wanita lagi yang menjadi korban trafficking.
"Polisi akan segera melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut," katanya. (*/rsd)