"Itu (perundingan) harus dilakukan dalam satu atau dua bulan lagi, kalau tidak sulit ya...untuk ini bisa berlanjut," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Kamis.
Perundingan antar anggota WTO mengenai liberalisasi perdagangan itu dimulai pada November 2001 dan sempat dihentikan pada Juli 2006 karena munculnya perselisihan antara negara-negara maju dan berkembang mengenai subsidi pertanian dan tarif barang hasil industri.
Alotnya perundingan tersebut mendorong pejabat WTO untuk menyusun draft teks perundingan tiap sektor yang akan dijadikan acuan untuk negosiasi.
Draft teks perundingan sektor pertanian dan NAMA (Non Agricultural Market Access) telah disusun berdasarkan posisi negara anggota WTO dalam diskusi terakhir pada September 2007.
"Saat ini, dokumen draf perundingan tersebut sudah selesai dibahas di tingkat teknis. Tinggal mencari kesempatan untuk membawanya ke level menteri dan itu harus dilakukan dalam satu atau dua bulan ke depan," ujar Mendag.
Menurut Mendag, dalam dua pekan ini akan diketahui ini apakah sudah cukup ada kesepakatan untuk maju dalam tingkat menteri.
"Ada semacam pesimisme tentang posisi AS yang makin masuk ke pemilunya serta posisi demokrat yang kelihatannya tidak mendorong proses multilateral ini. Ada kekhawatiran kalau kita tidak bisa dapat progres dalam dua bulan ini kelihatannya kita mesti menunggu," jelasnya.
Positif
Mendag yang juga koordinator kelompok negara berkembang G-33, menilai draft teks perundingan bidang pertanian yang dirampungkan pada 8 Februari 2008 itu cukup mengakomodasi sikap negara-negara berkembang meski tidak banyak perubahan yang berarti dari draft sebelumnya.
"Kalau bidang agrikultur kita memandangnya lebih positif daripada yang NAMA. Sebetulnya tidak ada yang terlalu berubah dari draft text ini, kecuali ada beberapa hal yang jadi lebih spesifik," katanya.
Lebih lanjut Mendag menjelaskan draft tersebut menekankan pengurangan subsidi pertanian oleh negara maju hingga 85 persen. Dengan demikian, tawaran AS untuk menurunkan subsidi pertanian menjadi 13 miliar dolar AS dapat tetap berlaku.
"Tadinya kita khawatir itu akan berubah," ujarnya.
Mendag juga menilai konsep "Special Products" (komoditi yang bisa dilindungi dari perdagangan bebas) dalam draft tersebut cukup mengakomodasi posisi negara berkembang. Dalam draft terakhir tersebut dinyatakan, SP dapat ditetapkan negara berkembang sebesar 8-20 persen dari total pos tarif produk pertanian.
"Tapi untuk SSM (Special Safeguard Mechanisme) itu masih jauh dari posisi (harapan) kita. Jadi di situ kita mungkin harus tetap terus berjuang," tambahnya.
Sedangkan untuk draft teks bidang NAMA, Mendag menilai fleksibilitas jumlah pos tarif barang industri yang diturunkan bea masuknya harus disikapi dengan hati-hati mengingat bisa menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi merugikan negara berkembang. (*/rsd)