< >

Buku Kumpulan Tulisan Tentang Lumpur Lapindo Diterbitkan

Kamis, 21 Februari 2008 20:46
Kapanlagi.com - Buku kumpulan tulisan para tokoh yang membela korban luapan lumpur di Sidoarjo diluncurkan di Jakarta, Kamis, di tengah ketidakpastian antara melanjutkan hak interpelasi DPR atau memperpanjang masa kerja Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS).

Pembelaan terhadap korban antara lain dilakukan Mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Ahmad Syafii Maarif dan Pengelola Pondok Pesantren Tebu Ireng Solahuddin Wahid melalui buku "(mem)Bunuh Sumur Lapindo" yang diluncurkan di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

Buku itu merupakan tulisan Ahmad Syafii Maarif, Solahuddin Wahid, Dr Tjuk Kasturi Sukiadi, Dr Rudi Rubiandini, Dr Suparto, Dr Suhartom Peter Rohi dan Deddy Julianto tentang berbagai hal terkait luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur itu.

Pada peluncuran buku yang diterbitkan dengan dukungan dari Ketua MPR Hidayat Nurwahid, anggota Fraksi PKS DPR Suripto, Khofifah Indar Parawansa (PKB), Jacobus Mayong Padang (PDIP) dan Samuel Koto dari Partai Hanura itu Maarif mengemukakan, silang pendapat mengenai luapan lumpur telah membingungkan, sementara pengungsi korban lumpur di Pasar Baru Porong Sidoarjo semakin tidak berdaya.

Buku itu juga berisi rupa-rupa hal lain terkait luapan lumpur di Sidoarjo seperti teka-teki seputar luapan lumpur Lapindo, sikap pemerintah terhadap kasus tersebut serta peran dan sikap pers dalam mengulas dan memberitakan kasus tersebut.

Dalam BAB ke-4 buku itu, penulis buku juga mempertanyakan sikap dan konsistensi pers yang tidak adil dalam memberitakan persoalan ini. Misalnya, laporan utama Majalah National Geographic versi aslinya memuat kasus lumpur Lapindo, tetapi untuk versi Bahasa Indonesia justru mengenai pendaki es.

"Tentu saja saya kaget. Ini ada apa? Adakah kaitannya dengan proses hukum kasus Lapindo? Adakah ini terkait dengan kekuatan ekstra politik-ekonomi kita. Hanya pegiat pers yang dapat menjawabnya".

Buku ini juga menyoroti kegagalan DPR meloloskan hak interpelasi kasus luapan lumpur ini. (*/rsd)