< >

MS Kaban: Tak Ada Penambahan Tambang di Hutan Lindung

Jum'at, 22 Februari 2008 16:23
Kapanlagi.com - Menhut MS Kaban mengatakan, pemerintah tidak memberikan izin bagi perusahaan tambang lain yang akan beroperasi di kawasan hutan lindung selain 13 perusahaan yang sudah mendapat izin sesuai Kepres 41/2004.

"Stop untuk 13 perusahaan saja yang boleh beroperasi di hutan lindung. Kalau ada yang baru meminta itu harus konsultasi dengan DPR dulu," kata Menhut usai rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Dephut Jakarta, Jumat.

Dijelaskan Menhut, penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di luar Kegiatan Kehutanan dikeluarkan sebagai lanjutan dari peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah sebelumnya.

"Memang ada semacam inkonsistensi, tetapi dunia bisnis sudah investasi yang tidak mungkin dicabut. Jadi kita melanjutkan apa yang ada sehingga kepastian hukum juga terjamin, tidak ada tuntutan arbitrase," katanya.

Dijelaskannya, dengan PP baru ini kompensasi dari 13 perusahaan tambang yang sebelumnya berupa lahan baru dialihkan dengan kompensasi berupa dana, yang nantinya akan dipakai untuk memperbaiki hutan.

Dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah memberikan ijin bagi 13 perusahaan tambang yang boleh melakukan aktivitas penambangan secara terbuka di kawasan hutan lindung.

Ke-13 perusahaan tersebut adalah Freeport Indonesia Company di Papua, Karimun Granit di Kepulauan Riau, PT Inco Tbk di Sulawesi, Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, Aneka Tambang di Maluku Utara, Natarang Mining di Lampung, Nusa Halmahera Minerals di Maluku Utara, Pelsart Tambang Kencana di Kalimantan Selatan, Interec Sacra Raya di Kalimantan Timur dan Selatan, Weda Bay Nikel di Maluku Utara, Gag Nikel di Papua, Sorikmas Mining di Sumatera Utara, dan Aneka Tambang di Sulawesi Utara. (kpl/rit)