Menurut jaksa penuntut Bibi Roziah Abd Rafar, Chng sedang mengambil uang 10.000 ringgit di Hong Leong Bank, Jalan Genting Klang, untuk membayar gaji pekerja. Ia ditemani seorang rekan kerjanya.
Ketika pulang dan menaiki tangga kantornya, dia dikepung oleh dua laki-laki bersenjatakan golok (parang) dan berteriak agar menyerahkan uangnya. Karena takut, ia hanya berdiam diri dan terus duduk. Pelaku kemudian mengambil dompetnya serta uang 10.000 ringgit kemudian melarikan diri bersama dua temannya yang sudah menunggu di bawah dengan menggunakan mobil Toyota Vios.
Kejadian itu dilihat oleh petugas polisi yang sedang melakukan rondaan di kawasan itu. Polisi terus mengejar pelaku perampokan yang melarikan mobilnya dengan kencang ke arah Wangsa Maju. Pelaku perampokan berhasil ditangkap karena mobilnya menabrak pembatas jalan. Tapi pengemudinya berhasil melarikan diri, tiga orang berhasil ditangkap.
Jaksa menuntut tiga WNI dengan pasal 392/397 mengenai kesiksaan yang hukuman maksimum bisa mencapai 10 tahun dan denda serta sebatan. (kpl/dar)