Kapolda di Semarang, Jumat (22/2), mengatakan, sanksinya adalah proses tindak displin. "Kalau ada unsur lain bisa dikenakan unsur itu, seperti ganti rugi, kena tindakan disiplin, pelanggaran kode etik, atau bahkan sampai pencopotan jabatan," katanya.
Pistol milik Kanit P3D Polresta Semarang Timur, Iptu Yari Usrianto hilang dicuri orang ketika sedang berada di kamar mandi di kosnya Jalan Arteri Soekarno-Hatta nomor 180 yaitu di depan kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kelautan dan Maritim (STIMART) AMNI.
Selain senjata api, korban juga kehilangan uang tunai Rp800 ribu dan dua buah telepon seluler. Hanya saja, polisi belum mengetahui motif pencurian barang-barang berharga milik Yari. Penyelidikan sementara polisi menyebutkan bahwa kejadian itu merupakan pencurian biasa.
"Itu murni pencurian. Sampai saat ini belum didapatkan indikasi yang menyebutkan faktor lain selain pencurian dan pelaku masih dicari," kata Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol. Masjhudi.
Kejadian tersebut berawal ketika korban berada di kamar mandi, barang-barang itu ditinggal dalam lemari dalam posisi pintu terkunci. Ketika akan berangkat kerja, pintu lemari sudah rusak dan setelah diperiksa ternyata barang-barang itu sudah tidak ada di dalamnya.
Kapolda Jateng mengatakan, kalau diberi tanggung jawab barang seharusnya menjaga barang itu sebaik mungkin.
Apakah hilangnya senjata api milik polisi akan berpengaruh terhadap konstelasi keamanan, dia mengatakan, itu jelas apabila jatuh di tangan orang yang tidak bertanggung jawab, belum tentu si pelaku sasarannya pemilik senjata api tersebut.
Saat disampaikan antisipasi ke arah itu, dia mengatakan, memperketat kepemilikan senpi oleh polisi. "Anggota reserse yang yang memiliki senjata api, mungkin dia lalai di tempat tinggal kos-kosan yang terbuka kemudian ditinggal mandi," katanya.
Ia menambahkan, yang bersangkutan bisa dipenjara selama 21 hari sesuai ketentuan disiplin. (kpl/dar)