Wadir Reskrim Polda Jateng, AKBP Haryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syahroni, dan Panit Penyidikan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Yuni Widodo di Semarang, Jumat, mengatakan, bahkan korban sempat disekap di Semarang satu minggu sebelum akhirnya ada salah satu korban yang kabur dan melaporkan hal itu kepada petugas.
Ketiga tersangka tersebut adalah RC yang bertindak sebagai calo tenaga kerja, AB serta SW selaku pemilik rental komputer. Saat ini mereka mendekam di tahanan Polda Jawa Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah akte kelahiran yang dikeluarkan Catatan Sipil Sukoharjo dan satu lembar dikeluarkan di Boyolali, empat buah Kartu keluarga yang dikeluarkan Camat Sukoharjo dan Boyolali, empat lembar ijazah SLTPN I Sukoharjo, empat lembar ijazah SLTPN 2 Sukoharjo, serta satu unit komputer lengkap dengan printer warna dan scaner.
Modus Operandi yang digunakan adalah keempat korbannya (Lasiyem, Wulandari, Ana Istifarini, dan Elisa) yang umurnya 18 tahun ternyata dalam dokumennya diubah menjadi umur 21 tahun sebagai syarat untuk bisa bekerja sebagai tenaga informal di luar negeri.
Kejadian tersebut bermula, RC mendatangi rental komputer milik AB dan saudaranya SW di Pabelan Kartosuro Kabupaten Sukoharjo, tersangka minta kepada kedua orang itu untuk membuatkan dokumen (ijazah, Kartu Keluarga, kutipan akte kelahiran) dengan menggunakan data palsu.
Setelah dicetak --dokumen palsu-- tersebut, tersangka menjanjikan uang jasa Rp1 juta, kemudian tersangka membawa keempat korban dan dokumen palsu itu ke PT Damas untuk didaftarkan sebagai CTKW (calon tenaga kerja wanita) sebagai penata laksana rumah tangga.
Dokumen palsu itu diserahkan kepada salah satu staf perusahaan tersebut untuk didata. Setelah didata kemudian dites kesehatan tetapi Erlina alias Elisa dinyatakan tidak lulus, sedangkan Wulandari melarikan diri.
Kemudian Lasiyem dan Ana Istifirani langsung dibawa ke BLKN milik saudara Martha Setiadharma di Semarang, tetapi keduanya akhirnya loncat dari lantai II dan luka-luka serta sempat dirawat di Rumah Sakit Sultan Agung dan lapor petugas.
Setelah dicek terhadap identitas korban (Lasiyem dan Ana Istifarini) pada arsip yang berada di PT Damas ternyata diduga adanya pemalsuan terhadap dokumen yang telah diserahkan RC, yaitu ijazah, kartu keluarga, kutipan akte kelahiran serta izin keluarga milik Lasiyem yang nama sebenarnya adalah Siti Wahyuni.
Dokumen milik Ana Istifarini yang dipalsukan RC hanya tahun kelahiran serta alamat rumah.
Peran RC, AB, dan SW adalah SRC menyerahkan STTB, kutipan akte kelahiran, dan Kartu Keluarga asli kemudian dimasukan ke dalam alat scaner. Seteh dicopy dalam komputer maka data yang asli kemudian dihapus dengan cara menggunakan program photoshop sehingga data terhapus dan tinggal blanko kosong.
Kemudian blanko kosong itu dicetak dan keluarlah blanko STTB, kutipan akte kelahiran, dan kartu keluarga serta KTP asli tapi palsu.
Tersangka dituduh melanggar pasal 263 jo 264 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat atau akte palsu. (kpl/dar)