Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Simon Sembiring di Jakarta, Jumat mengatakan, batas waktu 22 Februari bukan berarti proses negosiasi dihentikan.
"Masih negosiasi," katanya singkat menanggapi sikap pemerintah setelah berakhirnya batas waktu 22 Februari.
Sebelumnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah akan memutuskan kontrak karya NNT karena dianggap lalai melakukan divestasi sahamnya melalui sidang kabinet.
Menurut dia, pemutusan kontrak karya merupakan keputusan besar yang berimplikasi sosial dan politik, sehingga harus melalui sidang kabinet.
Sebelum sidang kabinet, Purnomo juga masih menunggu hasil kerja Tim Pencari Fakta (TPF) divestasi NNT yang dijadwalkan selesai awal pekan depan. (*/rsd)