< >

Andika Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 23 Februari 2008 11:49
Kapanlagi.com - Tak ada ampun lagi bagi Andika, setelah susah diurus secara kekeluargaan dan mengabaikan uluran tangan kebaikan dari Andien untuk menyelesaikan urusan secara baik-baik. Mantan pacar Andien ini dijerat pasal 378 dan pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan dengan menilep uang sebesar 200 juta milik Andien.

"Niatan kita sebenarnya baik, tetapi dengan berbagai cara tetap tidak ada jalan keluar setelah selama 6 bulan ini dia janji akan memberesi," ujar Andien, kemarin (22/2) usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya Sandi Arifin.

Awal kecurigaan Andien ada ketidakberesan saat menerima laporan yang tidak sesuai. Apalagi dengan adanya tagihan sebesar 11 juta dari Run Fast – perusahaan jasa penyewaan mobil. Padahal menurut keterangan Andika, semua telah diberesi, sebelum dia keluar dari manajemen. Kecurigaan Andien semakin bertambah setelah ada beberapa kontrak kerja yang raib tak tahu ke mana.

Dari sini Andien mencoba berkonsultasi dengan Sandi Arifin – mantan lawyer Andika dan kawan dekat Andika. Atas saran Sandi pula Andien membawa kasus ini ke jalur hukum.

Apa yang diterangkan oleh Andien di atas, dibenarkan oleh Sandi. "Memang ada ketidaksesuaian antara keterangan Andika dengan kenyataan. Sebenarnya kita inginnya diselesaikan secara baik, secara kekeluargaan. Tapi sampai saat ini belum ada komunikasi yang terbangun. Saya ketemu terakhir 3 bulan lalu itu pun hanya lewat telepon. Dia berjanji akan dibayar dan diselesaikan. Kenyataannya, sampai sekarang tidak ada," terang Sandi.  (kpl/wwn)

Lihat Profil: Andien


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Galeri Foto Andien
Sidang Lanjutan Ratu Felisha II
Andien dan Andika


Arsip Foto Andien
053.jpg
052.jpg
049.jpg
048.jpg


BERITA TERKAIT