< >

Penjaminan Newmont Disetujui Menteri ESDM

Senin, 25 Februari 2008 08:47
Kapanlagi.com - Proses penjaminan atau agunan saham PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang bergerak disektor pertambangan tembaga dan emas di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada pemberi dana, telah mendapatkan persetujuan menteri saat proses pinjaman itu dilakukan.

Keterangan pers yang diterima ANTARA dari PT. NNT di Mataram, Minggu menyebutkan, persetujuan kementerian ESDM atas pengaturan pinjaman itu secara tertulis dikeluarkan pada 30 Oktober 1997 dengan surat bernomor 4064/03/M.SJ/1997 yang ditandatangani Mentamben, IB Sudjana (alm).

Chief Counsel Newmont Mining Corporation, Blake Rhodes melalui General Manager Public Relation PT. NNT, Kasan Mulyono mengatakan, dalam perundingan divestasi 22 Februari 2008, sebuah kekhawatiran disampaikan Dep. ESDM dan pemerintah daerah mengenai fakta bahwa semua saham PT. NNT diagunkan sebagai jaminan di bank pemberi pinjaman.

Menurut dia, pada pertengahan 1990 Newmont Indonesia Limited (NIL) and Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) membutuhkan dana dua miliar Dolar AS untuk mengembangkan tambang Batu Hijau, sehingga perusahaan mengajukan pinjaman satu miliar Dolar AS ke bank ekspor impor Jepang, Jerman dan Amerika Serikat.

Bank-bank tersebut menyetujui pinjaman dengan sebuah syarat yang lazim berlaku dalam pemberian pinjaman lain di seluruh dunia, agar PT. NNT dan para pemegang saham mengagunkan aset tertentu sebagai jaminan pinjaman.

Salah satu aset yang disetujui untuk diagunkan ke bank, katanya, adalah saham PT. NNT yang dimiliki oleh NIL, NTMC dan PT. Pukuafu Indah sebesar 100% saham PT. NNT.

Menurut dia, dalam pertemuan 22 Februari yang berlangsung di Dep. ESDM Jakarta disampaikan bahwa pengagunan saham itu bertentangan dengan hukum pidana Indonesia, hal itu tidak benar sebaliknya hukum Indonesia secara jelas memperbolehkan pengagunan aset.

"Bila pemerintah daerah membeli saham yang didivestasikan, perjanjian pinjaman mengharuskan semua saham diagunkan, sebagaimana saham PT. NNT lainnya sebagai jaminan kepada bank meskipun saham akan diagunkan," katanya.

Hal tersebut sama sekali tidak berdampak pada hak pemerintah daerah untuk menikmati kepemilikan saham seperti hak suara atas saham yang dimiliki atau hak menerima dividen dari saham tersebut.

Selain itu, pengagunan tersebut akan berakhir saat hutang PT. NNT pada bank telah dilunasi sepenuhnya, sehingga fakta bahwa saham tersebut diagunkan tidak menghalangi proses divestasi, katanya. (kpl/rit)