Massa yang berasal dari Surabaya, Banyuwangi, Ponorogo dan Bojonegoro datang dengan mengendarai empat bus, truk dan angkutan umum yang diparkir di depan gedung Pelni.
Sementara itu massa hanya bisa melakukan orasi di bawah viaduk dengan penjagaan ketat aparat keamanan karena tidak bisa mendekat ke Kantor Gubernur Jatim.
Pengunjuk rasa membawa sejumlah poster yang di antaranya berbunyi "Tanpa Calon Independen, Tunda Pilgub", "Rakyat Jatim Dukung Calon Independen", "Independen atau Rekayasa".
Dalam pernyataannya KPCI meminta kepada Gubernur Jatim agar menunda pemilihan gubernur hingga revisi UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul putusan MK yang memberi peluang kepada calon perorangan untuk maju Pilkada.
"Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR RI agar segera merampungkan revisi Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2004, KPCI juga meminta segenap masyarakat Jatim agar mendukung upaya tersebut," kata Koordinator KPCI, Adik Dwi Putranto.
Adik mengatakan mengingat putusan MK telah berkekuatan hukum dan sesuai konstitusi maka kalau Pilgub dilakukan tanpa memberikan peluang pada calon perorangan maka sama dengan melanggar putusan MK.
Dijelaskan dalam amar putusan MK, bahwa UU Nomer 32 tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945, disebutkan pula kalau pasal-pasal dalam UU tersebut tidak lagi bersifat mengikat pasca keluarnya putusan MK Nomer 5/PUU-V/2007.
"Dari kacamata hukum, putusan MK tersebut adalah sumber hukum. Oleh karena itu bila diabaikan berarti inkonstitusional," katanya.
Usai melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur, mereka kemudian meneruskan perjalanan ke Gedung Negara Grahadi. (*/cax)