"Saya datang ke sini untuk meminta salinan putusan MA itu," kata Yosepha Hera saat mendatangi gedung MA.
Saat ditanya apakah dirinya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)terhadap putusan MA itu, ia mengatakan dirinya akan mendiskusikan kembali dengan pengacara, M Assegaf. Ia mempertanyakan putusan MA itu yang hanya mengedepankan "dugaan" atau "katanya", bagaimana sekarang dengan racun arsenik.
"Melalui apa, bubuknya seperti apa arsenik ke Munir, kemudian tidak ada otopsi ulang. Jadi tidak jelas," katanya.
Ia mengatakan dalam mengeluarkan putusan itu janganlah mengorbankan. "Munir jadi korban, Poly jadi korban," katanya.
Ia juga menyatakan suaminya siap untuk diperiksa lagi dan membantah adanya keterangan bahwa suaminya itu mengalami shock.
"Tetapi kenapa "dia lagi dia lagi" (Polycarpus). Kasus Munir itu ujung-ujungnya tidak jelas," katanya.
Kedatangan Yosepha Hera sendiri ke MA dan PN Jakpus hanya ditemani saudaranya tanpa didampingi pengacaranya. "Besok (26/2), saya akan menjenguk ke LP Cipinang," katanya.
Majelis Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun pada Polycarpus karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Munir dan melakukan pemalsuan surat. (*/cax)