< >

Pimpinan DPR Sulawesi Utara Terbukti Korupsi

Senin, 25 Februari 2008 21:43
Kapanlagi.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 1999-2004, Hino Biohanis divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim PN Kendari pada sidang, di Kendari, Senin (25/2), yang dipimpin Imanuel Sembiring, SH bersama anggotanya, Nur Alim, SH dan Nathan Lambe, SH, juga menghukum dua orang wakil Hino Biohanis, yakni Baiduri Muchram dan Andry Jufri.

Selain dihukum pidana penjara, pimpinan parlemen Sultra tersebut dibebankan membayar denda masing-masing Rp65 juta dan uang pengganti Rp100 juta.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001.

Ganjaran yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hj. Andi Tendriawu, SH dan Hijran, SH selama tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut Hino Biohanis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 milliar subsidair tiga tahun kurungan.

Sedangkan, terdakwa Baiduri Muhram dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair dua tahun kurangan dan Andri Jufri dituntut membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair dua tahun kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terpidana, yakni kooperatif dan sopan dalam persidangan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terpidana bertentangan dengan agenda reformasi, yakni pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ketua penasehat hukum terpidana, M Yusuf, SH menyatakan banding atas putusan hakim. Sedangkan, JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kami banding karena anggaran yang digunakan sesuai aturan yang berlaku. Uang yang dinikmati selama menjabat disahkan adalah hak," katanya.

Proses hukum dugaan korupsi terhadap pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) bergulir sekitar dua tahun.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelembungan anggaran rutin dewan dan anggaran fiktif ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp20 milliar.

Sejak persidangan digelar Maret 2006 lalu telah terjadi tiga kali pergantian Majelis Hakim Persidangan.

Jaksa Penuntut, Hijran, SH mengatakan, tuntutan hukum terhadap terdakwa berdasarkan fakta hukum dan bukan mengada-ada.

"Apa pun putusan pengadilan harus dihormati. Jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan alat bukti kuat. Hakim yang berwenang mengadili perkara sudah menyatakan terbukti," kata Hijran.

Sidang kasus korupsi yang juga menyeret pimpinan DPRD Sultra dan Sekretaris Dewan, Hamid Basir menyedot perhatian warga, namun suasana tetap kondusif tanpa penjagaan aparat keamanan. (kpl/dar)