< >

12 Warga Vietnam Terdakwa 'illegal fishing' Dituntut Empat Tahun

Senin, 25 Februari 2008 22:39
Kapanlagi.com - Sebanyak 12 warga negara (WN) Vietnam, terdakwa perkara 'ilegal fishing' atau tindak pidana perikanan yang dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut, Roy Modino, Senin (25/2) membacakan tuntutannya di hadapan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terdakwa diancam Pasal 85 junto Pasal 9 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa kapal, radio dan peralatan berharga lainnya yang digunakan untuk mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, dirampas untuk negara.

Jaksa juga menuntut agar biaya perkara sebesar Rp5000 ditanggung terdakwa.

"Termasuk hasil lelang ikan dirampas untuk negara," kata Roy di hadapan mejelis hakim.

Sedangkan jaring trawl yang digunakan terdakwa untuk menangkap ikan dituntut agar dimusnahkan.

Terdakwa adalah Ngu Yen Lo, Hyunh Tandep, Ho Voong, Tai Cong Song, Vo Than Hai, Ngu Yen Van Tho, Tran Thong Hai, Tran Mgok Tham, Le Van Thyi, Tran, Tran Cao Vinh dan Nguyen Hun.

Perkara pencurian ikan itu dipisah menjadi empat yang ditangani majelis hakim yang berbeda. Namun jaksanya tetap Roy.

Tran Mgok Tham, Ngu Yan Lo, Vo Tahn Hai dan Tai Cong Song diadili dalam satu perkara, sedangkan kedelapan rekannya menjadi saksi.

Nguyen Hun, Tran, Tran Cao Vinh dan Le Van Thyi dalam perkara tersendiri, sedangkan kesembilan rekannya menjadi saksi. Hal yang sama juga dalam perkara yang dihadapi terdakwa Ngu Yen Lo, Hyunh Tandep dan Ho Voong.

Tran Thong Hai dalam perkara sendiri.

Terdakwa telah memiliki kuasa hukum asal Tanjungpinang yaitu Herman.

Sidang perkara pencurian ikan tersebut juga menghadirkan Ang, seorang penerjemah bahasa Indonesia ke dalam bahasa Vietnam, atau sebaliknya.

Ang adalah WN Vietnam yang yang tengah menjalani hukuman 3,7 tahun dalam perkara yang sama.

Nota pembelaan terdakwa akan dibacakan kuasa hukum terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Februari mendatang.

Kuasa hukum terdakwa, Herman mengungkapkan, perbuatan terdakwa tidak sampai merugikan negara, karena berada di luar wilayah ZEE.

"Ada sela dalam UU nomor 31/2004 tentang tindak pidana perikanan untuk melepaskan terdakwa," ungkap Herman.

Terdakwa ditangkap sejak 23 Desember 2007 lalu oleh aparat yang menggunakan kapal pengawas Hiu-003 dari Departemen Kelautan dan Perikanan secara bersamaan.

Dua dari 12 kapal yang ditangkap adalah KMBV-5697 TS yang dinakhodai Hyunh Tandep dan KMBV- 4598 TS dinakhodai Tran Mgok Tham. (kpl/dar)