Kapolwil Madiun Kombes Pol RML Tampubolon, Senin (25/2), mengatakan penangkapan ketujuh orang ini berawal dari kecurigaan dirinya saat melihat kendaraan berplat Polri yang tengah menginap di Hotel Imelda, Magetan.
"Awalnya saya curiga melihat mobil memakai plat Mabes Polri, apalagi memakai tanda dinas `bintang` atau khusus berpangkat jenderal. Mobil itu parkir di Hotel Imelda di tengah Kota Magetan, saya heran Pati (Perwira Tinggi) datang, kok tidak tahu," katanya saat dikonfirmasi.
Melihat hal tersebut, Kapolwil Madiun langsung memerintahkan Kanit Provost Polwil Madiun AKP Eko Condro untuk segera melakukan pengecekan ke lapangan. Selanjutnya pihak provost melakukan pemeriksaan kepada penumpang serta surat-surat mobil Toyota Fortune bernopol 181-02 warna hitam yang parkir di Hotel Imelda.
Kanit Provost Polwil Madiun AKP Eko Condro mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan para penumpang tidak mampu menunjukkan surat-surat, mereka hanya mengaku tengah mengantar "sang bapak" yaitu Brigjen Pol Bambang Imam Supeno. Sedangkan, "sang bapak" sudah pergi dari Magetan menuju Ngawi.
"Setelah mendapatkan info kami langsung meminta jajaran Lantas untuk menghentikan mobil dimaksud. Tidak lama berselang mobil Opel Blazer warna hitam bernopol 149-02 memakai tanda khusus Bintang Satu dihentikan di Jalan Raya Maospati-Ngawi km 12 masuk Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Mobil dan seluruh penumpang langsung dibawa ke Pos Polisi Maospati untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Setelah diperiksa berbagai surat-surat termasuk surat kendaraan dari Mabes Polri, Kapolwil Madiun langsung melakukan konfirmasi ke Mabes Polri. Dari hasil penelusuran diperoleh bahwa plat mobil itu palsu dan Kombes Bambang Imam Supeno asli tengah berada di Semarang. Selanjutnya, semua tersangka di bawa ke Polwil Madiun untuk diminati keterangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam mobil yang diperiksa itu ditemukan dua buah topi Polri jenis untuk Pati serta Pamen (Perwira Menengah), satu unit HT, satu Pin Polri, 4 kartu ATM (BCA dan Mandiri), Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atas nama Serma Imam Dofie (Bagian Diskum, Polda Lampung), 3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan jaket.
"Ketiga KTP memakai nama berbeda yaitu Imam Supeno beralamat di Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Imam Dofie Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Imam Dofie SE Kelurahan Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan, KTA Polri milik "sang bapak" asli, tapi saat ini telah dipecat dari Polri," katanya menjelaskan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 228 KUHP tentang menggunakan jabatan palsu dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat-surat kependudukan. Sedangkan untuk keenam pengikutnya saat ini masih menjalani pemeriksaan. (kpl/dar)