Demikian salah satu butir kesimpulan rapat kerja Menag Muhammad Maftuh Basyuni dengan DPR RI di Jakarta, Senin malam.
Kendati begitu berapa besar kenaikan ONH yang dapat ditetapkan Pemerintah, dewan belum dapat menetapkannya karena hal tersebut masih harus dibahas lebih rinci pada rapat Panja DPR nanti.
"Pada prinsipnya kami setuju," kata Hasrul Azwar, Ketua Komisi VIII DPR yang memimpin sidang rapat kerja tersebut.
Menag menyampaikan usulan kenaikan ONH mengingat sejumlah komponen biaya haji naik, seperti untuk penerbangan terkait naiknya avtur, transportasi darat di tanah suci, katering. Termasuk adanya pungutan airport tax dan rencana pemberian makan gratis bagi jemaah selama di Mekkah.
"Kita harus hati-hati, jangan sampai kenaikan ONH membawa implikasi besar, sebab, naiknya ONH harus diikuti dengan peningkatan pelayanan," kata KH Moh. Isab Wahab.
Memang kenaikan tak dapat dihindari lagi. Namun Depag harus mencari solusi terbaik, sehingga penyelenggaraan haji dapat berjalan efisien, pinta beberapa anggota dewan lainnya.
Salah seorang dewan mengusulkan agar pada penyelenggaraan haji 1429 H nanti perlu dicarikan solusi agar setiap pemerintah daerah memberi kontribusi kepada masing-masing jemaahnya.
Pasalnya, pemda selama ini terkesan membebani jemaah dengan pungutan ilegal. Seharusnya Pemda memberi insentif kepada setiap jemaahnya. "Mereka punya dana cukup, hanya saja banyak diparkir di bank," ungkap seorang anggota.
Selama rapat berlangsung, sempat mengemuka persoalan penetapan besaran angka dan mata uang yang harus dibayarkan jemaah untuk melunasi ONH-nya. Ada yang minta dengan mata uang dolar ada pula dalam bentuk rupiah.
Disinggung pula soal paspor hijau dan sanksi bagi perusahaan penyelenggara haji khusus, seperti Maktour dan Al-Amin. Sebab, dewan banyak menerima selebaran terkait dengan sanksi yang telah dikeluarkan bagi penyelenggara haji nakal.
Mengomentari hal ini, Menag minta agar selebaran tersebut disampaikan ke Depag dan selanjutnya akan dijawab secara tertulis kepada dewan.
Beberapa anggota dewan, terkait dengan kasus tersebut, menyatakan mendukung kebijakan Menag sejauh semua itu masih dalam bingkai peraturan yang berlaku. (kpl/rit)