< >

TNI dan Polri Tetap Dilarang Mengikut Kampanye Pemilu

Selasa, 26 Februari 2008 17:35
Kapanlagi.com - RUU tentang Pemilu yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah dan merupakan revisi atas UU No.12/2003 tentang Pemilu tetap melarang keikutsertaan aparat TNI dan Polri dalam kampanye pada Pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus RUU tentang Pemilu DPR RI Ferry Mursyidan Baldan kepada pers seusai pertemuan internal pimpinan Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR dengan Wakil Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (26/2).

Ferry mengemukakan bahwa kampanye Pemilu diikuti oleh masyarakat yang memiliki hak pilih, sedangkan TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih. Karena itu, TNI dan Polri tidak bisa mengikuti kampanye, menyelenggarakan serta menyediakan fasilitas untuk kampanye partai politik tertentu.

"Tugas utama TNI dan Polri terkait kampanye partai politik adalah menangani keamanan," katanya yang menambahkan bahwa PNS boleh ikut kampanye pemilu tetapi tidak menggunakan atribut dan fasilitas milik pemerintah, termasuk mobil dinas.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari FKB DPR RI Syaifullah Ma`sum juga menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri tidak boleh berperan sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye dan petugas kampanye. Aturan itu sesuai dengan sikap TNI dan Polri yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Ketua DPR RI Agung Laksono menjelaskan bahwa penundaan pengesahan RUU Pemilu dilakukan karena masih ada setidaknya enam masalah yang belum tuntas dan masih dibicarakan di internal fraksi-fraksi.

Ke-enam masalah, yaitu jumlah kursi/daerah pemilihan, sisa suara apakah akan ditarik ke provinsi atau akan habis di daerah pemilihan.

Selain itu, cara memberikan suara apakah dengan tanda atau mencoblos serta penentuan calon terpilih dengan dua pilihan apakah sekurang-kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih atau jika ada lebih dari satu calon yang mencapai 30 persen maka kembali ke nomor urut.

Perdebatan juga menyangkut "electoral threshold" (batas minimum perolehan suara) dan "parliementary threshold" (batas perolehan kursi di parlemen) apakah tiga persen, dua persen atau satu setengah persen. Masalah lainnya, yaitu perdebatan mengenai hak mantan Napi untuk menjadi Caleg.

Meski masih ada perdebatan, Agung optimistis DPR mampu menyelesaikannya dan RUU tersebut disahkan pada 28 Pebruari 2008. Diharapkan keputusan DPR tetap mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan sesedikit mungkin persoalan diputuskan melalui pemungutan suara (voting). (kpl/dar)