< >

Jadwal Pengesahan RUU Pemilu Dapat Pengaruhi Kualitas Pemilu

Selasa, 26 Februari 2008 20:37
Kapanlagi.com - Waktu yang dibutuhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempersiapkan pemilu semakin terbatas akibat jadwal pengesahan RUU Pemilu molor dan hal ini dapat menyebabkan kualitas pemilu menurun.

"Persiapan pemilu 2009 lebih pendek dari 2004, sementara tingkat kerumitan penyelenggaraan pemilu lebih besar," kata pengamat politik Eep Saefulloh Fatah, di Jakarta, Selasa (26/2), setelah diskusi "Politisasi Bank Indonesia Menjelang Pemilu 2009".

Menurut Eep, waktu menjadi kendala teknis bagi KPU untuk mempersiapkan pemilu. Namun saat ini waktu menjadi kendala politis karena banyak hal yang harus dilakukan dalam waktu yang sempit. Optimalisasi persiapan tidak banyak dilakukan sehingga mempengaruhi kualitas pemilu 2009.

Namun, ujarnya, kualitas pemilu secara keseluruhan tidak hanya ditentukan oleh persiapan melainkan juga pemilih. Eep menilai pemilih saat ini lebih pandai dibandingkan dengan periode lalu.

RUU Pemilu dijadwalkan disahkan pada Selasa (26/2), namun masih ada beberapa hal krusial yang belum disepakati sehingga pengesahan RUU diundur menjadi Kamis (28/2).

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto di Kantor Kepresidenan mengatakan jika RUU Pemilu belum juga selesai maka KPU bisa mengantisipasi pekerjaan yang harus dilakukannya.

"`Dead lock` (kebuntuan) pembahasan RUU masih dalam tahap wajar dan diperkirakan akan segera bisa diselesaikan tanpa harus melalui voting," katanya.

"Voting juga bisa dilakukan, tapi memang sebaiknya tidak dengan voting. Peran pemerintah tentu untuk menyelesaikan RUU ini, dan tegas tidak masuk ke dalam voting itu. Karena kalau kita masuk dalam voting itu, berarti ada satu keberpihakan padahal kita tidak," katanya.

Sejumlah perdebatan menghentikan pembahasan dalam forum lobi antar fraksi DPR saat bersama pemerintah membahas RUU itu.

Persoalan batas ambang atau `electoral threshold` (batas minimum perolehan suara) dan soal pembagian sisa suara masih belum menemukan kesepakatan dan terancam diputuskan dengan voting.

Menanggapi persoalan tersebut, Eep menyatakan hal yang krusial dalam RUU Pemilu ini adalah pemakaian "electoral threshold" bersamaan dengan "parliamentary threshold" (PT, atau batas minimum perolehan kursi di parlemen.

"Agak aneh. Kalau mau tentukan pilihan maka pilih salah satu PT atau ET dengan konsekuensi perubahan undang-undang partai," katanya.

Pemilihan Terlambat

Sementara itu, disinggung tentang kemungkinan keterlambatan pemilu, Eep mengatakan hal tersebut menyebabkan komplikasi baru yaitu mundurnya pelantikan presiden.

Menurut dia hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang mundurnya pelantikan presiden.

"Mundurnya pelantikan akibat pemilu melanggar undang-undang. Untuk itu diperlukan mekanisme tata negara yang mengatur tentang mundurnya pelantikan presiden," katanya. (kpl/dar)