< >

Pengadilan Persilahkan Terpidana Hino Cs Lakukan Upaya Hukum

Selasa, 26 Februari 2008 22:30
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempersilahkan terpidana pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 1999-2004, Hino Biohanis Cs untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis dua tahun penjara.

"Pengadilan meminta pendapat pihak terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan majelis hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Imanuel Sembiring, SH di Kendari, Selasa (26/2).

Kesempatan berpikir untuk menentukan langkah hukum menerima atau tidak putusan tersebut disediakan waktu selama seminggu.

"Bagi Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tidak ada masalah. Itu hak terpidana maupun JPU," katanya.

Hino Biohanis bersama dua wakilnya, Andri Jufri dan Baiduri Muhram divonis dua tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim PN Kendari yang dipimpin Imanuel Sembiring, SH bersama anggotanya, Nur Alim, SH dan Nathan Lambe, SH, juga menghukum dua orang wakil Hino Biohanis, yakni Baiduri Muchram dan Andry Jufri.

Selain dihukum pidana penjara, pimpinan parlemen Sultra tersebut dibebankan membayar denda masing-masing Rp65 juta dan uang pengganti Rp100 juta.

Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2001.

Ganjaran yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hj. Andi Tendriawu, SH dan Hijran, SH selama tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut Hino Biohanis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 milliar subsidair tiga tahun kurungan.

Sedangkan, terdakwa Baiduri Muhram dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsidair dua tahun kurangan dan Andri Jufri dituntut membayar uang pengganti Rp500 juta subsidair dua tahun kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi terpidana, yakni kooperatif dan sopan dalam persidangan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terpidana bertentangan dengan agenda reformasi, yakni pemberatasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Ketua penasehat hukum terpidana, M Yusuf, SH menyatakan banding atas putusan hakim.

"Kami akan banding karena anggaran yang digunakan sesuai aturan yang berlaku. Uang yang dinikmati selama menjabat adalah hak," katanya.

Jaksa Penuntut, Hijran, SH mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati. Jaksa mengajukan tuntutan berdasarkan alat bukti kuat.

"Kalau terpidana keberatan atas putusan hakim tidak ada masalah. Silahkan, itu hak mereka sebagai warga negara," katanya. (kpl/dar)