"Tidak (arbitrase). Kita meminta pemerintah memberi tambahan waktu untuk menyelesaikan masalah ini," kata Vice President and Chief Counsel, PT NNT, Blake Rhodes, dalam jumpa pers yang dihadiri wartawan lokal dan internasional, di Jakarta, Selasa.
Menurut Blake, dengan pertambahan waktu dari yang ditetapkan dari 22 Februari 2008, kita berharap pada 3 Maret 2008 negosiasi divestasi saham dapat diselesaikan.
Pemerintah dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan melanjutkan negosiasi divestasi saham meski batas waktu pada 22 Februari 2008 yang jatuh Jumat ini telah terlewati.
Pemerintah menilai PT NNT telah melakukan kelalaian tidak memenuhi divestasi sesuai kontrak karya Karya (KK) dengan pemerintah Indonesia.
Newmont seharusnya sudah mendivestasikan 10% sahamnya paling lambat akhir Desember 2007.
Setelah mengeluarkan surat default dan memberi perpanjangan waktu kepada NNT untuk menuntaskannya, pemerintah juga mengancam akan menghentikan kontrak karya di Indonesia.
"Arbitrase sesungguhnya bisa merupakan bentuk pembelaan diri. Tetapi bukan itu caranya, sehingga pembicaraan tetap dilanjutkan sampai dengan masalah ini selesai," kata Blake.
Menurut dia, pada pasal 21 Kontrak Karya antara NNT dengan pemerintah Indonesia yang ditandatangani pada 2 Desember 1986, arbitrase memang diizinkan sebagai salah satu opsi penyelesaian, tetapi kalau Pemerintah setuju rekonsiliasi bisa dilakukan.
Sebaliknya, lanjut Blake, pada pasal 20 ayat 1 Kontrak Karya tersebut, Pemerintah juga berhak mengeluarkan default.
"Tapi dalam masalah ini atau sesuai dengan kontrak karya, kita tidak lalai," katanya.
Terkait penggadaian saham empat pihak pemegang saham NNT kepada kreditur periode 1996-1997 senilai satu miliar dolar AS, Blake menyatakan bahwa hal itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis, dan telah mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi yang ketika itu dijabat IB Sudjana.
Isu pemutusan Kontrak Karya NNT di Indonesia belakangan mengemuka dan bahkan dalam rapat Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dengan Komisi VII DPR-RI, sehingga keputusannya harus diselesaikan melalui sidang kabinet.
Dalam kontrak karya disebutkan, pemerintah merupakan pemegang hak yang pertama (first right refusal) atas divestasi saham NNT.
"Pada tahap ini, kita ingin menjamin bahwa untuk hak yang pertama sebagai investor tidak dimanfaatkan oleh swasta tetapi Pemerintah sendiri sehingga sesuai dengan tujuan perusahaan yang harus mempertahankan dan melanjutkan misi perusahaan yaitu penjagaan lingkungan dan memberi benefit kepada Pemerintah dan masyarakat sekitarnya," kata Blake. (*/rsd)