Sesuai dengan Akta Dadah pasal 39 B, katanya, tersangka terancam hukuman gantung di Malaysia.
Bila pengadilan menganggapnya terbukti bersalah dan memvonisnya dengan pasal tersebut, maka proses hukumnya akan sampai ke Mahkamah Rayuan (semacam Mahkamah Agung) di Kuala Lumpur.
Dewasa ini, pula tiga warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman gantung dalam perkara ganja dan sabu-sabu.
Menurut Didik, perkara ketiga WNI itu sudah diputus di pengadilan, tetapi masih ada kesempatan mendapatkan keringanan di tingkat Mahkamah Rayuan menjadi hukuman seumur hidup bila mahkamah dapat diyakinkan bahwa mereka bukan pelaku utama.
Ketiga WNI yang sedang menunggu peradilan di Mahkamah Rayuan adalah Burhanuddin Bargan, Ridwan bin Rusli, dan Yusri bin Pialmi.
Mereka masing-masing berusia 30 tahun dan sama-sama berasal dari Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam.
Burhanuddin ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia ketika atas suruhan orang lain (buron) membawa 1/2 kg ganja kepada pembeli.
Ia divonis di Johor Bahru dengan hukuman gantung, Juli 2007.
Sedang Ridwan tertangkap tahun 2003 ketika paspornya selesai dicap di Imigrasi Pelabuhan Stulang Laut, Johor, sebelum bertolak dengan kapal penumpang menuju ke Batam.
Kepolisian Malaysia mendapati 1 kg sabu-sabu dari Ridwan.
Menurut Didik, Ridwan disuruh seseorang dari Batam dengan iming-iming imbalan Rp10 juta. Sebelumnya, ia berhasil, tetapi pada yang kedua kali, tertangkap.
Vonis hukuman gantung bagi Ridwan dijatuhkan hakim di Johor Bahru, 14 Juli 2007.
Adapun Yusri yang masuk ke Johor tahun 2003, ditangkap polisi, 25 Februari 2005, ketika mengantar 2 kg ganja kepada seseorang bernama Gani atas suruhan orang Malaysia dengan imbalan 1.000 ringgit.
Di pengadilan, Yusri 10 Oktober 2007 divonis hukuman gantung, dan kini sama seperti perkara Burhanuddin dan Ridwan, sedang menanti keputusan akhir di Mahkamah Rayuan. (kpl/dar)