Kapolresta Cimahi, AKBP Wahyono di Cimahi, Selasa menjelaskan dari tersangka AH disita 13 ton BBM, SM sebanyak lima ton, IR 500 liter dan dari YS didapat sebanyak 3,5 ton minyak tanah dan residu.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penimbunan BBM di dua daerah tersebut sehingga ketika mendapatkan cukup bukti penangkapan segera dilakukan oleh anggota," ujarnya.
Mereka menyalurkan minyak tanah oplosan dan residu tersebut ke industri-industri Jakarta. "Mereka mengoplosnya menjadi solar dengan harga yang sangat rendah sehingga banyak industri yang menjadi langganannya," tutur Wahyono.
"Kami juga menduga BBM ini disalurkan ke daerah sekitar Kabupaten Bandung Barat karena titik-titik industri tersebar di wilayah tersebut," kata Kapolresta.
Ia berjanji akan terus mengembangkan kasus penimbunan BBM ini dan menyelidiki wilayah lainnya di luar Cipatat dan Cikalong Wetan.
"Jika masyarakat mencurigai adanya indikasi apalagi telah terjadi penimbunan harap segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat," ujar Wahyono.
Selain menahan keempat tersangka, Polresta Cimahi juga menyita tanki dan juga alat oplosan lainnya di Mapolresta.
Keempat tersangka dijerat pasal 53 dan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara. (*/cax)