"Mudah-mudahan (proses verifikasi) tidak lamalah kan cuma untuk administrasi saja, diharapkan dua minggu ke depan," kata Andi kepada wartawan di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Saat ditanya mengenai verifikasi di lapangan, Andi mengatakan bahwa verifikasi lapangan yang dilakukan oleh unit kerja Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri pada 2004 lalu memerlukan dana sekitar Rp40 miliar.
Pada kesempatan itu Andi menjelaskan pendaftaran partai politik ditunggu hingga Rabu malam pukul 24.00 WIB .
"Ditunggu sampai jam 12 (malam) nanti, kita kasih kemudahanlah, hingga pagi ini sudah 10-an partai politik yang mendaftar," ujarnya seraya menyebutkan mengenai adanya toleransi.
"Toleransinya bukan untuk parpol, tetapi untuk kekurangan administrasi mereka, yang ditoleransi juga kekurangan administrasi yang kecil-kecilan sajalah," katanya tanpa menyebutkan jenis kekurangan itu.
Akan tetapi, Andi mengatakan belum ada penentuan batas toleransi karena peraturan yang memayungi hal itu juga belum ada.
Mengenai permintaan sejumlah pihak untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran, Andi mengatakan bahwa sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat, maka partai politik tentunya dapat mengatur diri lebih baik.
"Verifikasi parpol sesuai dengan apa yang diharapkan di dalam UU, 60% provinsi, 50% untuk di kabupaten dan 25% kecamatan," katanya.
Departemen Hukum dan HAM melakukan verifikasi partai politik agar berstatus badan hukum.
Disebutkan bahwa hingga saat ini sudah ada 15 partai politik yang mendaftar antara lain Partai Matahari Bangsa, Partai Kebangkitan Nasional Umat, dan Partai Karya Pembangunan Bangsa. (*/cax)