< >

Lobi Intensif Masih Dilakukan Untuk Tuntaskan RUU Pemilu

Rabu, 27 Februari 2008 14:26
Kapanlagi.com - Lobi antar fraksi di DPR RI masih intensif dilakukan untuk menyamakan persepsi dan sikap mengenai enam hal dalam pembahasan revisi terhadap UU No.12/2003 tentang Pemilu dan diharapkan lobi itu mampu menyelesaikan seluruh pasal sehingga RUU Pemilu bisa dituntaskan pada 28 Pebruari 2008.

Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu menjelaskan, masih tersisa enam hal yang belum tuntas, yaitu daerah pemilihan (Dapil), electoral threshold, sisa suara, pembagian kursi, penentuan calon pemilih serta alokasi kursi setiap Dapil.

Jika lobi tidak juga menghasilkan kesepakatan untuk menuntaskan enam hal tersebut, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara (voting).

Namun Agung menyatakan rasa optimisnya lobi akan menyelesaikan hal itu. Kalaupun akan dilakukan voting, diharapkan hanya untuk beberapa hal.

Rapat paripurna DPR RI yang semula dijadwalkan pada Selasa (26/2) untuk mengesahkan RUU tentang Pemilu ditunda hingga 28 Pebruari 2008 akibat keenam persoalan tersebut belum bisa dituntaskan.

Penundaan itu menimbulkan berbagai reaksi mengingat RUU ini sangat dibutuhkan untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2009.

KPU menyesalkan terjadinya penundaan dan berharap pembahasannya dapat dituntaskan seperti yang telah dijanjikan DPR RI, yaitu 28 Pebruari 2008. (*/cax)