Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu menjelaskan, masih tersisa enam hal yang belum tuntas, yaitu daerah pemilihan (Dapil), electoral threshold, sisa suara, pembagian kursi, penentuan calon pemilih serta alokasi kursi setiap Dapil.
Jika lobi tidak juga menghasilkan kesepakatan untuk menuntaskan enam hal tersebut, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara (voting).
Namun Agung menyatakan rasa optimisnya lobi akan menyelesaikan hal itu. Kalaupun akan dilakukan voting, diharapkan hanya untuk beberapa hal.
Rapat paripurna DPR RI yang semula dijadwalkan pada Selasa (26/2) untuk mengesahkan RUU tentang Pemilu ditunda hingga 28 Pebruari 2008 akibat keenam persoalan tersebut belum bisa dituntaskan.
Penundaan itu menimbulkan berbagai reaksi mengingat RUU ini sangat dibutuhkan untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2009.
KPU menyesalkan terjadinya penundaan dan berharap pembahasannya dapat dituntaskan seperti yang telah dijanjikan DPR RI, yaitu 28 Pebruari 2008. (*/cax)