Depkumham Tak Akan Perpanjang Waktu Penyerahan Kelengkapan Parpol

Kapanlagi.com - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) menegaskan tidak akan memperpanjang waktu penyerahan kelengkapan persyaratan pendaftaran partai politik untuk menjadi badan hukum. Hal tersebut ditegaskan Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Depkumham, Aidir Amin Daud di Kantor Depkumham Jakarta, Rabu (27/2).

Hingga hari terakhir penyerahan kelengkapan persyaratan, Rabu (27/2) pukul 11.20 WIB, jumlah partai yang telah menyerahkan berkas kelengkapan mencapai 17 partai dari 110 partai yang mendaftar.

"Tidak akan diperpanjang, karena ini juga terikat institusi lain yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang segera membuka pendaftaran. Kita tunggu sampai pukul 24.00 WIB," kata Aidir.

Ia mengatakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan partai diminta untuk memverifikasi dirinya sendiri dengan memperoleh keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi, Kabupaten/Kota dan surat keterangan dari camat setempat.

"Dengan ketentuan ini, kita bisa menghemat anggaran. Pada 2003 butuh anggaran Rp32 miliar sementara saat ini hanya butuh Rp2 miliar," katanya.

Terhadap ketentuan untuk mendapatkan surat dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, sejumlah partai politik menyatakan keberatan.

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Pancasila, Sukmawati Soekarnoputri yang ditemui di Depkumham, mengatakan syarat untuk menjadi badan hukum ini memberatkan.

Meskipun demikian, katanya, PNI Pancasila telah berjuang untuk melengkapi berkas yang disyaratkan tersebut.

"Saya melihat syarat ini mempersulit. Kita pontang-panting tetapi tetap berjuang," ujar Sumawati setelah menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan.

Sementara, dua partai yang mendaftar yaitu Partai Pengamal Thareqat Islam Negara Islam Indonesia dan Partai Penyelamat Anak Bangsa meminta Depkumham untuk memperpanjang waktu pendaftaran.

Ketua Umum Partai Penyelamat Anak Bangsa Ikraman Thalib yang ditemui di Depkumham, mengatakan persyaratan untuk menjadi badan hukum memberatkan. Ia menilai ada upaya untuk menjegal partai kecil melalui persyaratan yang dipandang sulit.

"Kita meminta agar diperpanjang hingga April," katanya seraya menambahkan bahwa pihaknya kesulitan memperoleh surat keterangan camat setempat yang menyatakan kepengurusan partai sesuai dengan yang dilaporkan.

Sementara itu, hingga pukul 11.30 WIB hanya ada sejumlah partai yang melengkapi syarat seperti Partai Buruh. Sedangkan partai yang baru menyerahkan berkas yaitu PNI Pancasila. (kpl/dar)

©2003-2007 KapanLagi.com