Sidang Pembacokan Kader PPP Bangkalan Digelar
Kapanlagi.com - Kasus tindak pidana kriminal berupa pembacokan terhadap Ketua PAC PPP Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Nor Hidayat yang terjadi pada akhir tahun 2007 lalu, kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (27/2).Dalam sidang perdana itu, majelis hakim hanya membacakan pokok perkara dan meminta keterangan dari korban dan anaknya, Samjaya Suwono (7), yang sekaligus dijadikan saksi. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, S. Ainor Rofik SH, MM itu, berlangsung dengan pengamanan yang cukup ketat. Puluhan aparat dari unsur TNI maupun Polri terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi persidangan. Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Nor Hidayat yang saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD Bangkalan menerangkan kronologis pembacokan terhadap dirinya, yang saat kejadian sedang bersama anaknya, Samjaya Suwono. Dia mengaku, satu minggu sebelum kejadian sudah diancam melalui ponselnya oleh salah satu pelaku. "Ancaman itu datangnya berkali-kali, bahkan tiap hari minimal ada yang telepon yang isinya mengancam saya akan dihabisi," katanya. Saat ditanya oleh majelis hakim apakah barang bukti yang ada, yakni bujur (celurit yang bentuknya memanjang) dan pentungan, digunakan oleh ketiga korban. Hidayat berdalih bahwa dirinya tidak ingat betul dengan alat yang digunakan oleh pelaku, karena saat kejadian lebih banyak konsentrasi menyelamatkan diri sendiri dan anaknya. Dia hanya menegaskan, bahwa luka yang ada di kepala merupakan luka bacok oleh senjata tajam. Soal jenisnya apa, dia mengaku tidak tahu. Selain luka bacok di kepala, Hidayat juga menuturkan bahwa dirinya juga dipukul dengan benda keras, tepatnya di bagian tengkuk leher sebelah kanan yang hingga saat ini sakitnya masih dirasakan. Di hadapan majelis hakim, ia juga menjelaskan luka yang ada di bagian tangan serta trauma yang dihadapi oleh anaknya. "Saya tidak tahu pasti senjata apa yang digunakan, cuma saya berkeyakinan bahwa saya dibacok dengan senjata tajam," katanya. Saat ditanya apakah kenal dengan para tersangka. Hidayat mengatakan dirinya tidak kenal semua dengan para pelaku, bahkan dia menegaskan tidak pernah ada urusan atau masalah dengan para tersangka. "Kalau saya pribadi tidak ada masalah dengan mereka, kenapa sampai seperti ini saya juga tidak tahu," katanya. Sementara itu, anak korban, Samjaya hanya menerangkan bahwa ada tiga orang yang membacok dengan menggunakan celurit dan pentungan. Dalam melakukan aksinya, ketiga korban menggunakan mobil warna putih silver. Saat ditunjukkan kepada pelaku, Samjaya mengatakan tidak tahu secara pasti wajah para pelaku. Perlu diketahui, dalam kasus pembacokan terhadap Hidayat, jajaran Reskrim Polres Bangkalan telah menetapkan tiga tersangka yakni Mat Sudi (35), warga Kampung Kraman, Desa Nyiur Manis, Kecamatan Blega, Muji alias Mo (40), dan Matjuri (30), keduanya warga Kampung Kanit Garah, Desa Pal, Kecamatan Konang Bangkalan. Ketiga tersangka mengaku memiliki dendam pribadi terkait masalah proyek jalan dan Pilihan Kepala Desa Nyiur Manis. Sementara di hadapan majelis hakim, salah satu terdakwa Muji mengatakan, bahwa keterangan yang diberikan oleh korban banyak yang mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, salah satunya mengenai pernah diancam untuk dihabisi. Terdakwa juga membantah kalau dirinya memakai senjata tajam jenis untuk menghabisi korban, sebaliknya hanya mengaku menggunakan pentungan saja. "Banyak keterangan korban yang tidak benar. Salah satunya soal senjata tajam, kalau kami menggunakan sajam pasti dia (Dayat) akan mati," katanya. Berdasarkan rencana, ketua majelis hakim S. Ainor Rofik SH akan melanjutkan sidang Rabu yang akan datang dengan agenda seputar pemeriksaan saksi tambahan dan mendengarkan keterangan dari para terdakwa. (kpl/dar) |