Saut mengatakan, pemerintah akan berupaya untuk menyelesaikan draf RUU secepat mungkin dengan tetap membuka ruang masukan dari pihak lain untuk lebih memantapkan substansi-substansi materinya.
Pada Rabu (27/2), sebanyak 14 orang dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, serta anggota DPRD DIY, menemui Mendagri Mardiyanto untuk memberikan masukan soal RUU DIY.
"Mereka menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan penyusunan RUU Keistimewaan DIY," kata Saut.
Saut mengatakan, delegasi dari DPRD DIY tersebut memberikan gambaran keadaan nyata DIY serta kebutuhan untuk penyusunan UU Keistimewaan DIY yang bisa menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan RUU.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Saut, Mendagri menyampaikan aspirasi dan ucapan terima kasih atas kedatangan delegasi serta masukan yang telah disampaikan.
"Mendagri mengatakan bahwa keistimewaan suatu daerah, diakui oleh Undang-undang Dasar. Jadi konstitusi kita juga mengaku dari keistimewaan dari suatu wilayah," katanya.
Saut menjelaskan, dalam kerangka penyusunan RUU Keistimewaan DIY tersebut, pemerintah tetap berupaya memperoleh masukan dari berbagai pihak seperti perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat, serta kelompok-kelompok pemerhati, Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta dari Sri Paku Alam IX. (kpl/dar)