< >

Serobot Tanah, Walikota Surabaya Dilaporkan ke Mabes Polri

Kamis, 28 Februari 2008 05:16
Kapanlagi.com - Walikota Surabaya, Bambang DH, dilaporkan di ke Mabes Polri oleh Ny Iskani, seorang warga Tenggilis Mejoyo, Surabaya, atas dugaan kasus penyerobotan tanah seluas lima hektare.

Dalam laporan nomor TBL/46/II/2008, tertanggal 27 Pebruari 2007, Ny Iskani juga melaporkan dua mantan pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP), Sartono dan Khoirul Huda, kata pengacara Ny Iskani, Aloy G Samosir, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2).

Walikota Surabaya menjadi terlapor karena posisinya sebagai pembina YKP, yaitu yayasan yang bernaung di bawah Pemda Surabaya.

"Ketiga terlapor diduga telah melanggar pasal 242 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu," kata Aloy didampingi Ny Iskani usai menyampaikan laporan ke Badan Reserse Kriminal Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Terlapor diduga terlibat dalam pemalsuan dan penyerobotan lahan seluas lima hektare di Kelurahan Tenggilis Mejoyo milik almarhum Boediono Soemadihardjo.

"Ny Iskani ini adalah isteri almarhum Boediono," katanya menegaskan.

Dalam keterangan tertulisnya, Aloy mengatakan, tanah itu dibeli oleh Boediono tahun 1976 sesuai dengan bukti-bukti surat kepemilikan yang sah disaksikan oleh beberapa orang.

Tanah itu dibeli seharga Rp70 juta dari M Thohir, yang ketika itu menjabat sebagai Lurah Tenggilis, Surabaya.

Namun, secara diam-diam, Thohir menjual tanah kepada YKP. Diduga telah terjadi pemalsuan surat saat jual beli tanah antara Thohir dan YKP.

Kini, di atas tanah itu telah berdiri ratusan rumah mewah.

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur tahun 2003 namun oleh penyidik dinyatakan tidak terbukti adanya unsur pidana.

Selama dua tahun menangani kasus ini, penyidik Polda Jawa Timur tidak berhasil menemukan titik terang kasus ini bahkan 11 surat tanah malah ditahan hingga menyulitkan gugatan perdata. (kpl/dar)