"Kami akan melakukan pembicaraan dengan (pengelola) mal-mal untuk memonitoring produk bajakan," kata Direktur Kimia Hilir Departemen Perindustrian, Tony Tanduk pada diskusi Forum Komunikasi Industri Cakram Optik, di Jakarta, Kamis.
Forum tersebut dihadiri berbagai kalangan antara lain dari kepolisian, departemen perdagangan, kalangan industri cakram optik, badan sensor film, dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Ia mengharapkan melalui kerja sama dengan pengelola pusat perbelanjaan maka pengelola bisa melakukan pembicaraan langsung dengan penyewa toko untuk tidak menjual produk bajakan.
Tony menilai penjualan produk cakram bajakan masih marak di berbagai pertokoan dan mal, yang menjadikan Indonesia masih masuk dalam "watch list" Amerika Serikat yang mengganggu kerja sama perdagangan Indonesia ke negara tersebut.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas produk bajakan sangat jelas seiring dengan dibuatnya berbagai ketentuan dan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk cakram optik.
Selain itu juga ada Keputusan Menperindag Nomor 648/MPP/Kep/10/2004 tentang Pelaporan dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram Optik dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, dan Cakram Optik.
Di samping itu juga ada Keputusan Ditjen Industri Kimia dan Agro Depperin Nomor 01/IKAH/Kep/II/2005 tentang pembentukan tim monitoring pengawasan perusahaan industri cakram optik yang beranggotakan anggota Polri, Bea dan Cukai, Ditjen HKI, Depperin, Deperdag, dan Kejaksaan Agung.
Tony mengatakan rencana kerja sama dengan pengelola mal terkait bahwa pengawasan peredaran produk cakram bajakan tidak efektif hanya dilakukan di tingkat produksi, tapi juga peredarannya.
Saat ini ada 31 perusahaan industri cakram optik legal di Indonesia dengan kapasitas produksi cakram kosong mencapai 124 juta keping per tahun dan cakram isi sebanyak 314.888.000 keping per tahun. (*/lin)