< >

PN Jaksel Akan Putuskan Gugatan Bulog Pada Tommy Soeharto

Kamis, 28 Februari 2008 12:14
Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis akan memutuskan gugatan pemerintah terhadap Tommy Soeharto terkait pelaksanaan tukar guling (ruislag) antara Bulog dengan PT Goro Bhatara Bhakti (GBS).

Kasus tersebut bermula pada 11 Agustus 1995 telah diadakan perjanjian tukar guling antara Bulog yang diwakili Kabulog Beddu Amang dengan pimpinan GBS yang diwakili Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael.

Perjanjian itu dinilai merugikan Bulog sebesar Rp15 miliar karena Bulog harus membatalkan perjanjian dengan PT Graha Mutu Pertiwi atau PT Graha Bhakti Abadi.

Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda, mengatakan, sejumlah petinggi PT GBS dan Bulog itu digugat perdata lebih dari Rp500 miliar.

Ia mengatakan nilai gugatan itu didasarkan pada kerugian materil, imateril, dan bunga yang ditanggung Bulog akibat perjanjian tukar guling dengan GBS. (*/cax)