Sebaliknya gugatan Bulog kepada keempat pihak, yakni, PT Goro Bhatara Sakti (GBS), Tommy Soeharto, Ricardo Gelael (Dirut PT GBS), dan Beddu Amang selaku mantan Kepala Bulog, ditolak.
Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim, Efran Basyuni, mengatakan, tergugat dua (Tommy Soeharto) merupakan pengusaha nasional dan internasional, dengan perbuatan penggugat (Bulog) membuat reputasinya merosot.
"Reputasinya menjadi merosot, demikian dengan kepercayaan mitra bisnisnya di dalam negeri dan di luar negeri," katanya.
Sedangkan, Bulog merupakan badan pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang yang memiliki reputasi baik, untuk tidak berbuat itikad tidak baik.
Sementara itu, Hakim Ketua, Haswandi, menyatakan, keempat pihak yang digugat oleh Bulog, telah membayar tukar guling tersebut kepada penggugat (Bulog).
Ia menyebutkan tergugat dua (Tommy Soeharto) juga dalam persidangan korupsi, dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, demikian pula dengan tergugat tiga dan empat.
Sebelumnya, Pengacara Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) pada Kamis (27/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, Badan Urusan Logistik (Bulog) telah merekayasa penggugat II, yakni Tommy Suharto, sehingga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp10,2 triliun.
"Padahal, faktanya tergugat rekopensi (Bulog) menerima keuntungan bukan menderita kerugian," kata salah seorang tim pengacara Tommy Soeharto, Ali Abbas, dalam pembacaan gugatan balik terhadap Bulog terkait kasus tukar guling tanah dan gudang.
Padahal, kata dia, dalam masalah tukar guling antara penggugat dengan tergugat I (Goro), nyata-nyata sudah selesai dan sesuai putusan Nomor 78 PK/Pid/2000 penggugat II telah direhabilitasi harkat dan martabat, serta nama baik.
Demikian pula adanya gugatan rekayasa yang diajukan tergugat I, telah menggunakan gugatan itu ke Pengadilan Guernsey sebagai alasan/dasar untuk berlanjutnya pembekuan dana perusahaan Garnet Investment Limited pada BNP Paribas (Suisse) di Guernsey.
"Bahwa dengan demikian telah dibuktikan itikad buruk, permufakatan jahat dan persengkokolan yang dilakukan tergugat I yang sangat merugikan penggugat II," katanya.
Oleh karena itu, penggugat menuntut pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp9,2 triliun sebagai gagalnya memperoleh pembiayaan atas proyek-proyek besar, yakni Oil & Gas, Apartment & Shopping Mall, Petrochemical, Asphalt Refinery, Bio Fertilizer, dan High Speed Diesel.
Selanjutnya, Tommy juga menunut kerugian imateriil, yakni berupa merosotnya reputasi, kredibilitas dan nama baik penggugat II, serta hilangnya kepercayaan mitra bisnis baik di dalam maupun di luar negeri yang sulit untuk dapat dinilai dengan uang.
"Namun, dalam perkara ini, penggugat rekopensi akan menentukan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun," katanya. (kpl/dar)