"Empat ruas yang sudah mendapatkan dana BLU diantaranya tol Bogor Ring Road, Kanci - Pejagan, Surabaya - Mojokerto, dan Gempol - Pandaan," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Nurdin Manurung di Jakarta, Kamis.
Sedangkan tiga ruas tol lainnya Cikampek - Palimanan, Semarang - Solo, dan Mojokerto - Kertosono masih menyelesaikan jaminan pembayaran melalui garansi bank (bank guarantee), ujarnya.
Investor yang akan mendapatkan pencairan BLU harus dapat membuktikan telah mendapatkan jaminan bank (guarantee bank). BPJT sendiri saat ini telah mengalokasikan Rp600 miliar yang didapatkan dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Lebih jauh Sekretaris BPJT Mohamad Irianto mengatakan, ke depannya akan ada perubahan mekanisme penyaluran dana BLU yang semula ditempatkan dalam rekening BPJT, kali ini langsung ditangani PIP.
"Jadi nantinya setiap ruas yang mengajukan dana BLU akan diverifikasi terlebih dulu melalui BPJT. Apabila sudah memenuhi persyaratan baru akan ditagihkan kepada PIP. Jadi pencairan tergantung kepada progress di lapangan," tuturnya.
Sementara mengenai kebijakan pembatasan harga tanah yang ditanggung investor melalui mekanisme land capping sampai dengan 110%, serta di atas itu menjadi tanggungan pemerintah, Nurdin mengatakan, sudah berjalan.
"Investor jalankan dulu pembebasan tanahnya nanti saat terakhir ketika anggaran investor untuk tanah sudah habis maka baru dimintakan kepada pemerintah. Jadi land capping tidak dilaksanakan pada awal investasi," ujarnya.
Pemerintah, kata Nurdin Manurung, mengalokasikan anggaran untuk capping Rp6 triliun sampai dengan tahun 2010, sebagai tahap awal akan dialokasikan Rp2 triliun yang dirasakan cukup untuk 28 ruas tol.
Kebijakanland capping, kata Nurdin, hanya diberikan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang menggunakan skema investasi Bangun, Operasikan, dan Transfer (BOT) serta layak secara finansial.
Namun mekanisme capping ini sangat tergantung kepada pelaksanaan di lapangan, apabila dianggap tidak layak akan dibiayai pemerintah untuk kemudian baru ditenderkan untuk pengoperasiannya, kata Nurdin.
Pelaksanaan land capping sendiri tetap mengedepankan prinsip musyawarah dan negosiasi dalam pembebasan tanah sesuai dengan ekspektasi awal sesuai tertuang dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
BPJTB saat ini juga akan memberikan peringatan kepada empat investor (BUJT) yang sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari bank padahal sudah menandatangani PPJT.
"Saya sudah buat peringkat dari 25 investor yang sudah PPJT, paling bawah Tol Ciranjang - Padalarang. Saya sudah menegaskan kepada investor tidak boleh ada bisnis di atas jalan tol yang belum selesai. Anda tafsirkan sendiri lah," ujarnya. (*/rsd)