< >

Wajib Verifikasi Ekspor Bahan Tambang Belum Final

Kamis, 28 Februari 2008 20:14
Kapanlagi.com - Pemerintah masih memfinalisasi aturan wajib verifikasi ekspor bahan tambang dan menyempurnakan berbagai ketentuan teknis yang diperlukan.

"Karena akan ada yang minta aturan implementasi di lapangan harus ada kepastian. Apakah nanti surveyornya punya kompetensi untuk verifikasi barang yang ekspor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan, Diah Maulida, di Jakarta, Kamis.

Selain itu, lanjut Diah, Peraturan Menteri Perdagangan tentang kewajiban verifikasi ekspor bahan tambang harus disepakati departemen terkait (Departemen ESDM).

Seharusnya pengambilan keputusan aturan itu terjadi dalam rapat di Departemen Perdagangan pada Selasa (26/2). Namun, pejabat eselon satu departemen lain tidak hadir sehingga keputusan batal diambil hari itu.

"Saya harus dapat komitmen dari semuanya (departemen terkait). Tidak bisa hanya dari eselon tiga yang hadir. Mudah-mudahan kalau memang keinginan bersama begitu ya...kita jalankan," tutur Diah.

Menurut Diah, kewajiban verifikasi adalah bentuk pengaturan ekspor yang paling ringan karena ekspornya bebas tanpa perlu surat izin.

"Saya selalu sampaikan pada prinsipnya kita tidak mau mengatur kalau itu barang ekspor. Tapi kalau kita melakukan pengaturan yang paling ringan itu verifikasi, berikutnya baru dengan ijin, tapi inikan tidak pakai ijin," jelasnya.

Salah satu manfaat aturan wajib verifikasi, lanjut Diah, adalah perolehan data yang akurat mengenai barang yang diekspor dan mencegah adanya penyelundupan bermodus rekayasa administrasi terutama untuk bahan tambang yang secara fisik mirip.

"Dari situ kita bisa dapat data akurat bahwa yang diekspor itu benar-benar batubara bukan bauksit misalnya," tambah Diah. (*/rsd)