< >

Newmont Ajak Berembuk Lagi Perihal Divestasi

Kamis, 28 Februari 2008 20:47
Kapanlagi.com - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengambil langkah untuk mencapai kesepakatan divestasi setelah diberikan batas waktu hingga 3 Maret 2008 untuk menyelesaikan pembicaraan mengenai perjanjian prinsip dengan pemerintah daerah.

Dalam siaran pers PT. NNT di Mataram, Kamis disebutkan pemegang saham asing PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT), Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC), Rabu (27/2) telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Pemprop Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa (KS).

Isi surat tersebut meminta untuk bertemu pekan ini guna menyelesaikan persoalan-persoalan yang belum selesai mengenai divestasi.

Untuk menunjukkan kesungguhan dari keinginan untuk bertemu, pada hari ini, Rabu (27/2) NIL dan NTMC menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permintaan bertemu tersebut kembali.

Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk menyelesaikan pembicaraan mengenai perjanjian prinsip dengan pemerintah daerah sebelum batas waktu 3 Maret 2008, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami yakin bahwa kami hampir menyelesaikan kesepakatan seputar isu divestasi, dan kami optimis penyelesaian dapat dicapai jika kami diberi kesempatan satu kali lagi untuk saling bertemu guna membahas hal-hal rinci," ujar Presiden Direktur PT. Newmont Pacific Nusantara Martiono.

Ia menegaskan, saham PTNNT yang digadai tidak serta merta menghambat jalannya proses divestasi, menggadaikan saham kepada senior lenders tidak bertentangan dengan Kontrak Karya (KK), surat dari Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Simon Sembiring, tanggal 25 Februari 2008 juga menegaskan demikian.

Surat tersebut mengatakan, persetujuan Pemerintah terhadap gadai saham tahun 1997 tidak menyalahi Kontrak Karya dalam arti bahwa pemerintah menyetujui gadai tersebut dengan syarat bahwa baik PT. NNT maupun senior lendernya tetap harus menghormati hak pemerintah dalam kontrak karya tersebut.

PT. NNT juga menolak bahwa pihaknya mengakui bahwa pengaturan dengan pihak senior lenders tidak konsisten dengan Pasal 24 KK, di dalam surat yang sama, Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi berpendapat bahwa NIL dan NTMC setuju bahwa perjanjian pembiayaan tidak konsisten dengan KK, hal ini tidak benar.

"Sesuai dengan pembicaraan saya dengan Bapak Simon Sembiring bahwa kami dapat memaklumi sikap pemerintah mengenai anggapan adanya ketidakkonsistenan tersebut," katanya.

"Namun kami telah menjelaskan bahwa kami tidak sependapat dengan anggapan tersebut dan menambahkan bahwa memaklumi sikap yang diambil oleh Dirjen tidak berarti kami menyetujui," ujar Vice President dan Chief Counsel Newmont Mining Corporation Blake Rhodes

Pemegang saham asing PT. NNT, Newmont Indonesia Ltd berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya mendivestasikan saham PT. NNT dengan cara yang sesuai dengan KK dan melindungi kepentingan masyarakat setempat.

"PT. NNT dan pemegang saham asingnya dapat, siap dan bersedia melanjutkan proses divestasi dan mohon beritahu kami kapan dan di mana pertemuan dapat dilaksanakan," ujarnya. (*/rsd)