"Izin impor raw sugar yang sudah ada untuk PTPN II. Dia kan sudah giling duluan jadi sekarang sudah idle capacity," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida di Jakarta, Kamis.
Menurut Diah, izin tersebut telah diterbitkan pada 11 Februari dan berlaku sampai 30 Juni 2008.
Diah menjelaskan Depdag menerbitkan izin impor gula kasar untuk mengisi idle capasity pabrik gula berdasarkan rekomendasi Dirjenbun (Dirjen Perkebunan Departemen Pertanian).
PTPN II memang melakukan giling pada awal tahun sedangkan PG di Jawa yang mulai giling pada April atau Mei.
Sejak awal 2008, Depdag baru mengeluarkan izin impor gula kasar untuk PTPNB II.
Diah menjelaskan izin impor yang diberikan itu berlaku untuk enam bulan sehingga tidak ada ijin yang dikeluarkan serentak.
Izin impor diberikan atas rekomendasi Departemen Pertanian dan Departemen Perindustrian untuk menyeimbangkan antara kebutuhan dan kapasitas produksi di industrinya.
"Depperin yang tahu persis industri binaannya dan kebutuhan gula rafinasi yang untuk kebutuhan industri makanan dan minuman. Mereka yang lihat keseimbangan itu,"ujarnya.
Diah menegaskan rekomendasi izin impor yang diberikan tidak akan melebihi kebutuhan.
Berdasarkan data Depdag tahun lalu realisasi impor gula kasar untuk industri gula rafinasi sebesar 1,58juta ton. Dari impor tersebut gula rafinasi yang dihasilkan mencapai 1,44juta ton. Kebutuhan gula rafinasi domestik mencapai 2,15juta ton. Kapasitas terpasang industri rafinasi sebenarnya mencapai 2,18juta ton.
Tahun ini, industri rafinasi menargetkan produksi rafinasi sebesar 1,82juta ton dan membutuhkan impor gula kasar sebanyak 1,99juta ton.
Kebutuhan gula rafinasi domestik tahun ini diprediksi meningkat menjadi 2,36juta ton dan 2,60juta ton pada 2009. (*/rsd)