< >

Kuasa Hukum Bulog Tanyakan Keputusan Hakim PN Jaksel

Kamis, 28 Februari 2008 23:48
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Perum Bulog, Asfifuddin, mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang mengharuskan Bulog membayar ganti rugi imateriil kepada Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

"Rekopensi (gugatan balik) ini tidak tepat, masa orang minta dikembalikan haknya oleh Bulog, kok dihukum harus mengganti ke pihak tergugat," katanya seusai persidangan kasus tukar guling (ruislag) antara Bulog dengan PT Goro Bhatara Sakti (GBS), di Jakarta, Kamis.

Sedangkan mengenai laporan akuntan independen (yang diajukan kuasa hukum Tommy) tentang daftar pengeluaran dan penerimaan asset Bulog dalam rangka ruislag tersebut, ia menyatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu kuratornya.

"Seharusnya majelis hakim dalam pertimbangannya, apakah Bulog sudah menerima uang dari kurator. Bulog itu aset negara," katanya.

Sementara itu, terkait dengan putusan gugatan perdata Bulog kepada empat pihak, yakni, PT Goro Bhatara Sakti (GBS), Tommy Soeharto, Ricardo Gelael (Dirut PT GBS), dan Beddu Amang selaku mantan Kepala Bulog, yang ditolak majelis hakim PN Jaksel, ia menyatakan pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau umpamanya dalam putusan itu tidak tepat kita akan banding. Namun akan dilihat dahulu (putusannya)," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Tommy Soeharto, Elza Syarief, menyatakan, pihaknya puas atas hasil persidangan tersebut.

Sebelumnya dilaporkan, Perum Bulog diharuskan membayar sebesar Rp5 miliar kepada Hutomo Mandala Putra atau Tommy Suharto yang merupakan ganti rugi imateriil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis mengabulkan gugatan balik dari anak mantan Presiden, HM Soeharto (alm) tersebut.

Sebaliknya gugatan Bulog kepada keempat pihak, yakni PT Goro Bhatara Sakti (GBS), Tommy Soeharto, Ricardo Gelael (Dirut PT GBS), dan Beddu Amang selaku mantan Kepala Bulog, ditolak.

Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim, Efran Basyuni, mengatakan, tergugat dua (Tommy Soeharto) merupakan pengusaha nasional dan internasional dan perbuatan penggugat (Bulog) membuat reputasinya merosot.

"Reputasinya menjadi merosot, demikian dengan kepercayaan mitra bisnisnya di dalam negeri dan di luar negeri," katanya.

Sedangkan, Bulog merupakan badan pemerintah yang dipimpin oleh orang-orang yang memiliki reputasi baik, untuk tidak berbuat itikad tidak baik.

Sementara itu, Hakim Ketua, Haswandi, menyatakan, keempat pihak yang digugat oleh Bulog, telah membayar tukar guling tersebut kepada penggugat (Bulog).

Ia menyebutkan tergugat dua (Tommy Soeharto) juga dalam persidangan korupsi, dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, demikian pula dengan tergugat tiga dan empat.

"Berdasarkan fakta-fakta, Goro sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dengan Bulog," katanya. (kpl/dar)