Menurut dia, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah menerima persetujuan gadai saham dari Departemen ESDM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Bank Indonesia (BI) pada saat mengajukan rencana investasi dan pembiayaannya tahun 1997.
Pada saat itu, ketiga institusi pemerintah tersebut tidak menganggap bahwa pengaturan pembiayaan bertentangan dengan kontrak karya yang ditandatangani tahun 1986.
"Jika bertentangan, tentu mereka tidak akan memberikan persetujuannya," katanya. Sesuai jadwal, NNT akan melunasi pinjaman senilai satu miliar dolar AS pada tahun 2014. Dalam sepuluh tahun terakhir, pihaknya selalu membayar cicilan dan kini sisa pinjaman sekitar US$400 juta.
Ia menambahkan, NNT juga telah berkirim surat kepada ketiga pemerintah daerah yakni Propinsi NTB, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat agar melanjutkan kembali pembicaraan.
"Pemegang saham asing tetap berkomitmen merampungkan divestasi saham sesuai dengan kontrak karya," katanya. Rhodes juga mengungkapkan, pada April 2007, NNT telah menginformasikan kepada pihak-pihak terkait termasuk Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa soal gadai saham tersebut. (*/rsd)