Hingga saat ini, 21 orang calon TKI ilegal asal beberapa daerah di wilayah selatan Jawa Timur itu, sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
"Dalam menjalankan operasinya itu, Tomo dibantu rekannya sesama calo bernama Wasis. Kini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polres Tulungagung, AKBP Trihadi Sutono.
Ia mengungkapkan, awal tertangkapnya dua tersangka itu bermula ketika petugas menghentikan sebuah kendaraan yang ditumpangi 21 orang pria dan wanita berusia 17 hingga 20 tahun di Tulungagung, Kamis dinihari.
"Baik sopir maupun kedua orang yang bertanggung jawab atas 21 penumpang itu, tidak bisa menunjukkan identitas diri dan surat-surat keterangan lainnya," katanya.
Karena mencurigakan, maka tanpa banyak bicara petugas langsung menggiring membawa kedua orang tersebut berikut para calon TKI ke Mapolres Tulungagung.
Saat dimintai keterangan di Mapolres Tulungagung, Tomo Adi Wibowo, yang tinggal di Desa Pucung, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung itu mengaku, ke-21 calon TKI ilegal tersebut akan diantar ke sebuah tempat penampungan di Solo, Jawa Tengah, sebelum melanjutkan perjalanan darat dan laut ke negara tujuan.
Untuk setiap calon TKI ilegal yang hendak dikirim ke Solo, dikenai biaya Rp30 hingga Rp50 ribu. Sebelumnya, para calon TKI ilegal itu membayar uang antara Rp1,5 hingga Rp3 juta kepada kedua tersangka dengan dijanjikan bekerja sebagai tukang kebun, pembantu rumah tangga, dan pekerja di salon kecantikan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas juga mengamankan sejumlah paspor, KTP, Kartu Keluarga, dan tanda pengenal, yang semuanya palsu.
Menurut Kapolres, jaringan Tomo Adi Wibowo tersebar ke beberapa daerah di Jatim dan Jateng, bahkan setiap dua pelan sekali mereka mampu mengirimkan TKI ilegal hingga mencapai 100 orang.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 102 dan 103 Undang-undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja," kata AKBP Trihadi Sutono. (kpl/dar)