Wakil Kepala Biro Kepegawaian dan Pengembangan SDM Farida Fauzia, dalam kesempatan itu menjelaskan secara rinci bahwa uji kelayakan dan kepatutan itu, akan dilakukan pada 28 Maret 2008.
"Satu atau dua anggota KPU yang akan melakukan fit and proper test terhadap 10 orang calon tersebut," kata Farida.
Hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut, akan dibahas dalam rapat pleno untuk kemudian dipilih menjadi lima orang.
Seleksi serentak tersebut, dilakukan di 22 provinsi, karena Jambi dan DKI Jakarta telah melakukan seleksi terlebih dulu. Sedangkan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang akan dipilih oleh DPRK setempat.
Masa keanggotaan KPU Provinsi akan berakhir pada 23 Mei 2008. (kpl/dar)