Sekretaris Jenderal KPU, Suripto Bambang Setyadi di Kantor KPU Jakarta, Kamis (28/2) mengatakan, organisasi sekretariat jenderal KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU dengan terlebih dulu dikonsultasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN).
Padahal berdasarkan Pasal 127 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan bahwa tata kerja sekretariat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga bulan sejak pengisian keanggotaan KPU.
Anggota KPU periode 2007-2012 sendiri, telah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 23 Oktober 2007.
"KPU sudah menyampaikan surat ke MenPAN berupa draf rancangan Peraturan KPU tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," katanya.
Selain itu, lanjut Bambang, pihaknya juga telah mengajukan draf peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Untuk draf rancangan Peraturan KPU tentang Organisasi sudah dibahas dua kali dan sekarang sekarang sedang dalam proses penyempurnaan. Mudah-mudahan minggu depan sudah keluar persetujuan MenPAN," katanya.
Setelah keluar persetujuan MenPAN terhadap draf Peraturan KPU tersebut, maka secepatnya akan menjadi Peraturan KPU.
Bambang menegaskan, meskipun hingga saat ini belum ada peraturan KPU, organisasi yang telah ada (10 biro) tetap berjalan terus.
"Baru setelah ada ketentuan Peraturan KPU, maka menyesuaikan 10 biro menjadi tujuh biro. Namun, bukan berarti, fungsi dari biro yang digabung akan hilang," katanya.
Bambang yakin bahwa penataan struktur organisasi KPU sampai tingkat di bawahnya tersebut, tidak akan menganggu tahapan persiapan pemilu 2009. "Organisasi yang ada, kerja terus," katanya.
Mengenai draf tentang rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tambah Bambang, tidak perlu persetujuan dari MenPAN.
"Cuma, draf perlu dibahas dengan MenPAN dan BKN, khusus mengenai kepegawaian. Ini rencananya akan dibicarakan pada Selasa pekan depan," katanya. (kpl/dar)