"Terkait pemotongan anggaran 15% kita memang melakukan penghematan tetapi program pokok terutama pengembangan lembaga keuangan mikro sama sekali tidak terganggu," kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, di Jakarta, Jumat.
Menteri mengatakan, pihaknya akan lebih menekan anggaran dalam pos-pos tertentu misalnya dalam hal biaya perjalanan dan sejumlah program-program lain.
Selain itu, ada beberapa bantuan yang dikurangi misalnya beberapa bantuan untuk pembangunan pasar dan pusat-pusat promosi UKM di sejumlah daerah.
Menurut dia, pemotongan anggaran 15% tidak akan secara signifikan memengaruhi target-target program 2008.
"Kami fokus pada pengembangan LKM di samping memang tidak bisa ditingkatkan dengan kata lain tetap stabil," katanya.
Pada 2007 untuk program resi gudang misalnya karena keterbatasan anggaran maka disalurkan pada dua kabupaten saja padahal semula ditargetkan dan disosialisasikan pada enam kabupaten.
"Jadi pada 2008 ini tentunya tidak bisa lebih dari dua meski idealnya lebih dari dua. Tapi karena ada pemangkasan kita pada target stabil saja tidak ada peningkatan," katanya.
Meski bagaimanapun, katanya, pemangkasan anggaran 15% oleh pemerintah pasti berpengaruh terhadap Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Namun, Menteri menyadari pemangkasan dilakukan dalam rangka untuk menjaga kesehatan APBN.
"Kami memahami itu semata-mata untuk menjaga kesehatan APBN untuk mengatasi keadaan-keadaan yang tidak dikehendaki jadi APBNB kita memang harus aman," katanya.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkop pada 2008 sebesar Rp1,125 triliun dan sebanyak 15% atau Rp168 miliar tidak boleh dicairkan sesuai dengan kebijakan Departemen Keuangan sehingga DIPA Kemenkop tahun ini sekitar Rp958 miliar.
Pada 2007, Kemenkop mendapat alokasi DIPA sebesar sebesar Rp1,4 triliun.
Pihaknya memang tidak termasuk dalam kementerian yang mendapat alokasi signifikan dalam APBN 2008.
Sebanyak lima departemen/lembaga mendapatkan alokasi anggaran yang signifikan dalam APBN 2008 yaitu Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pertahanan, Departemen Pekerjaan Umum, POLRI, dan Departemen Kesehatan. (*/lin)