Newmont Tuduh Ada Upaya Memanipulasi Proses Divestasi
Kapanlagi.com - Pihak perusahaan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) PT. Newmont Nusa Tenggara (NNT) mengaku merasa prihatin atas adanya upaya yang dianggap terselubung untuk memanipulasi proses divestasi. Siaran pers PT. NNT yang diterima di Mataram, Jumat menyebutkan, Financial Times (FT) dalam edisi 29 Pebruari 2008 melaporkan bahwa Bumi Resources telah menandatangani nota kesepahaman rahasia yang tidak mengikat dengan gubernur NTB, bupati Sumbawa dan Sumbawa Barat pada Maret dan Agustus 2007. Senior Vice President, Chief Financial Officer Newmont Mining, Russel Bal dan Chief Counsel Newmont Mining, Blake Rhodes melalui Manager Public Relations PT. NNT, Kasan Mulyono, secara serius menanggapi atas pernyataan yang disiarkan FT tersebut. Disebutkan dalam nota kesepahaman itu, ada kesepahaman untuk membeli tidak hanya 10 % saham untuk proses divestasi 2006 dan 2007, tetapi juga sisa 21% saham yang harus dijual hingga tahun 2010. "Kami merasa prihatin atas adanya dokumen-dokumen yang dikemukakan dalam berita FT hari ini, upaya terselubung dengan tujuan memanipulasi proses divestasi yang tertuang dalam dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan apakah integritas proses divestasi itu telah dilecehkan," katanya. Selain itu, katanya, pihak Newmont yakin senantiasa pihaknya melaksanakan perundingan atas itikad baik dengan pemerintah guna mendivestasikan saham yang akan dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat sekitar tambang. Pihak Newmont, kata Russel, melihat ada perusahaan swasta yang secara diam-diam berusaha mencari kesempatan dalam kesempitan dengan mengorbankan calon pembeli swasta yang potensial. Menurut dia, telah banyak waktu dihabiskan melakukan perundingan pada Jumat (22/2) yang kemudian terhenti karena tiga isu, kini pihaknya dapat memahami dengan lebih baik mengapa isu transparansi, proses divestasi yang sah atas saham dua persen dan isu tidak benar seputar pengagunan saham telah muncul untuk menunda proses divestasi sesuai Kontra Karya (KK). "Apa yang terjadi merupakan pelanggaran dan penyimpangan baik terhadap semangat KK maupun terhadap KK itu sendiri, kami sekarang menjadi tidak jelas bagaimana akan melanjutkan proses divestasi setelah adanya kejadian ini," kata Russel. (*/rsd) |